News  

Kasus PIK 2, PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Warga Kohod Vs Presiden

Metro24,Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) antara warga Kohod, Tangerang melawan Presiden dkk. Warga menggugat soal pembangunan PIK 2(16/8/2025).

 

“Amar putusan yaitu 1, menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang notifikasi. 2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Jubir PN Jakpus, Purwanto S Abdullah dalam keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (15/8/2025).

 

Putusan tersebut diketok pada 12 Agustus 2025. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Budi Prayitno SH MH selaku ketua majelis dengan anggota Sunoto SH MH dan Arlen Veronica SH MH sebagai anggota majelis.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Pidie Jaya Tampung Aspirasi Warga dalam Kegiatan Jum'at Curhat Presisi

 

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.012.000,” ujar Purwanto.

 

Gugatan itu dilayangkan oleh 55 warga Desa Kohod. Sedangkan sebagia tergugat yaitu:

 

1. Presiden

 

2. Mendagri

 

3. Gubernur Banten

 

4. Bupati Tangerang

 

5. Camat Pakuhaji

 

6. Kades Kohod

 

Sedangkan Turut Tergugat adalah PT Agung Sedayu Group.

 

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Wa,Sukses dan Kondusif Kapolsek Tuminting Pimpin Jumat Bacarita di Kel.Tumumpa Satu

 

Mengapa gugatan itu tidak diterima?

 

Sebab majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit karena penggugat belum melakukan notifikasi (pemberitahuan) kepada Para Tergugat, seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan

 

“Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025,” beber Abdullah S Purwanto.

 

Selain itu, Turut Tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara.

 

“Demikian, siaran pers ini dikeluarkan untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas publik dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjunjung tinggi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” pungkas Abdulla S Purwanto.

Baca Juga :  Tim Dokkes Polres Metro Jaktim berikan pelayanan kesehatan kepada korban kebakaran di Pulogadung

(Reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *