News

Diduga Lokasi Toko Salim Tidak Ada Perizinan Usaha Perdagangan Dan Meresahkan

Metro24,Depok – Ada giat giat menjual rokok ilegal berbgai merk dan bentuk warna dan logo rokok tersebut tidak ada terdaftar diperizinan usaha yang lengkap dilokasi toko Salim dari alat bukti ditemukan pada sore hari dari jejak aktifitas liputan awak media saat bersilahturahmi kunjungan ke lokasi toko Salim diduga menjual usaha rokok ilegal tidak ada persyaratan izin usaha yang lengkap.

Alat bukti didapatkan dilokasi toko Salim sebgai liputan awak media tersebut berupa foto lokasi usaha nya berlogo nama yaitu” TOKO SALIM “yang usaha perdagangan berisi puluhan bungkus rokok ilegal tidak ada perizinan usaha perdagangan tersebut,Jumat,5/9/2025,pada pukul 17:37 sore).

Adanya jejak gugup,tidak ada sikap kooperatif saat pihak awak media berkordinasi kepihak oknum pemilik toko Salim inisial S tersebut hanya keterangan pengakuan yaitu memang benar tidak ada izin dagangan saya dengan jejak langkah terburu buru dengan menutup toko usaha berisi rokok ilegalnya keterangan alasan yang dihimpun oleh awak media ,”ingin ke masjid,ujar tegas keterngan pemilik toko Salim inisial S tersebut.

Oknum inisial S sebgai oknum pemilik toko salim penjual rokok ilegal dan tidak memiliki perizinan usaha dan melanggar aturan yaitu : Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Ciri ciri oknum pemilik toko rokok ilegal tersebut yaitu : Usia lansia,diprediksi usia kurang lebih 70 tahun,tinggi badan diprediksi kurang lebih 155 cm,rambut beruban warna putih,memakai sendal dan berpakaian baju kaos brcorak warna.

akibat jika sebuah usaha tidak memiliki surat perizinan yaitu :

Operasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan denda yang besar.

sanksi pelanggaran norma yang akan diterima oleh pelanggar yaitu :Hukuman penjara yang durasinya dihitung berdasarkan perbuatan yang dilakukan.

Pelanggar contoh norma hukum dapat dikenakan pidana mati.

Mendapat sanksi sosial jika melanggar norma adat dan kebudayaan.

Tidak ada tindakan penertiban dari Pemda walikota Depok maupun tidak tindakan tegas dari pihak divisi sat pol PP Depok dan Babinsa TNI wilayah Depok terkait ada giat giat bisnis ilegal dilingkungan masyarakat ditemukan publik dan liputan awak media online tersebut.

Lokasi toko Salim tersebut berada dilokasi alamat Jalan Raya Bogor Km 31 Depok Jawa barat kecamatan Cimanggis terdapat beberapa fasilitas sarana umum yaitu :

Rambu rambu lalu lintas

Tiang lampu penerangan

Pangkalan tadi blue bird.

(Reporter H.Ranto)

This post was published on 05/09/2025 5:57 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

2 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

7 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

9 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago