Diduga Lokasi Toko Salim Tidak Ada Perizinan Usaha Perdagangan Dan Meresahkan

Metro24,Depok – Ada giat giat menjual rokok ilegal berbgai merk dan bentuk warna dan logo rokok tersebut tidak ada terdaftar diperizinan usaha yang lengkap dilokasi toko Salim dari alat bukti ditemukan pada sore hari dari jejak aktifitas liputan awak media saat bersilahturahmi kunjungan ke lokasi toko Salim diduga menjual usaha rokok ilegal tidak ada persyaratan izin usaha yang lengkap.

Alat bukti didapatkan dilokasi toko Salim sebgai liputan awak media tersebut berupa foto lokasi usaha nya berlogo nama yaitu” TOKO SALIM “yang usaha perdagangan berisi puluhan bungkus rokok ilegal tidak ada perizinan usaha perdagangan tersebut,Jumat,5/9/2025,pada pukul 17:37 sore).

Adanya jejak gugup,tidak ada sikap kooperatif saat pihak awak media berkordinasi kepihak oknum pemilik toko Salim inisial S tersebut hanya keterangan pengakuan yaitu memang benar tidak ada izin dagangan saya dengan jejak langkah terburu buru dengan menutup toko usaha berisi rokok ilegalnya keterangan alasan yang dihimpun oleh awak media ,”ingin ke masjid,ujar tegas keterngan pemilik toko Salim inisial S tersebut.

Oknum inisial S sebgai oknum pemilik toko salim penjual rokok ilegal dan tidak memiliki perizinan usaha dan melanggar aturan yaitu : Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Ciri ciri oknum pemilik toko rokok ilegal tersebut yaitu : Usia lansia,diprediksi usia kurang lebih 70 tahun,tinggi badan diprediksi kurang lebih 155 cm,rambut beruban warna putih,memakai sendal dan berpakaian baju kaos brcorak warna.

akibat jika sebuah usaha tidak memiliki surat perizinan yaitu :

Operasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan denda yang besar.

sanksi pelanggaran norma yang akan diterima oleh pelanggar yaitu :Hukuman penjara yang durasinya dihitung berdasarkan perbuatan yang dilakukan.

Pelanggar contoh norma hukum dapat dikenakan pidana mati.

Mendapat sanksi sosial jika melanggar norma adat dan kebudayaan.

Tidak ada tindakan penertiban dari Pemda walikota Depok maupun tidak tindakan tegas dari pihak divisi sat pol PP Depok dan Babinsa TNI wilayah Depok terkait ada giat giat bisnis ilegal dilingkungan masyarakat ditemukan publik dan liputan awak media online tersebut.

Lokasi toko Salim tersebut berada dilokasi alamat Jalan Raya Bogor Km 31 Depok Jawa barat kecamatan Cimanggis terdapat beberapa fasilitas sarana umum yaitu :

Rambu rambu lalu lintas

Tiang lampu penerangan

Pangkalan tadi blue bird.

(Reporter H.Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *