News

Disahkannya UU No.14 tahun 2025 Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Pemerintah Wajib Jamin Umroh Mandiri Aman Dari Penipuan

Metro24, GRESIK – Undang undang Nomor 14 tahun 2025 perbaikan atas Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia pada dasarnya dapat dibenarkan secara teori bahwa sebuah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Haji dan umroh lebih tertib transparan dan akuntable serta diharapkan akan dapat mendukung ekosistem ekonomi keagamaan.

 

Dalam wawancaranya kepada media Sabtu 25 Oktober 2025 Andi Fajar yang juga Direktur YLBH Fajar Trilaksana menyebutkan jika dilihat ketentuan pasal 86 UU No 14 tahun 2025 pada pokok intinya perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan dengan tiga cara:

1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU);

2. Umroh Secara mandiri

3. Atau melalui Kementerian yang khusus terkait penyelenggaraan.

 

Sedangkan pada pasal 87A yang mengatur persyaratan bagi pelaksanaan umroh mandiri adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Memiliki paspor Yang masih berlaku paling singkat 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.

4. Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter.

5. Memiliki Visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang tercatat dalam sistem informasi Kementerian.

 

Andi Fajar menambahkan dari isi pasal 86 dan 87A tersebut maka jelas dan tegas pelaksanaan Umroh telah di buka jalan alternatif opsi mandiri.

 

“Sebenarnya pemerintah akan jauh lebih repot dan tambahan beban tersendiri terkait sistem pengawasanya, karena tentu tidak mudah adaptasi atau penyesuaian diberlakukan regulasi ini, justru ini dapat menimbulkan lemahnya kepastian hukum”tegas Andi Fajar

 

“Berbicara umroh mandiri maka legalitas dan risiko operasional seakan akan terlihat melegitimasi pelaksanan Umroh mandiri yang bisa dimaknai sebagai kemajuan kebebasan secara mandiiri untuk mengelola dan mengatur perjalanan umrohnya sendiri”,tambahnya

 

Lebih jauh Andi Fajar melihat jika disisi pihak pelaku industri Travel perjalanan Umroh dan Haji, mereka akan khawatir adanya kekacauan terhadap cara konseptual operasional, karena walaupun Arab Saudi sendiri telah membuka peluang untuk itu (umroh mandiri) maka praktek operasional tidak semudah yang di bayangkan. Artinya hal ini akan menjadi sebuah potensi tata kelola mandiri tanpa pengawasan yang melekat dari pihak pemerintah.

Sehingga resiko yang paling terdampak adalah para pelaku Industri umrah secara umum.

 

Dan potensi lain akan menjamurnya para pengepul pengepul Umroh pribadi yang akan mengelola umroh tanpa legalitas. Dijalankan lazimnya mengoordinir pribadi atau acara keluarga yang sangat potensi adanya peluang peluang perbuatan pemanfaatan keadaan dengan aksi penipuan berkedok perantara dan/atau para Pengepul liar.

 

Andi Fajar berharap pemerintah mampu memitigasi kondisi resiko atau dampak yang akan muncul kemudian, karena jelas disinilah kompleksitas pengawasan dan partisipasi publik sangat dibutuhkan.

 

“Maka apakah perlu review terhadap UU No 14 tahun 2025..? Maka ketika aturan akses kebebasan terbuka namun ternyata kepastian hukum justru menjadi lemah maka menjadi keniscayaan untuk dilakukan review itu”tutup Andi Fajar

 

(Redho)

This post was published on 26/10/2025 2:46 am

Admin Metro24

Recent Posts

Aktivis Muda HMI Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proses Seleksi PAW di Kampung Pinang Sebatang

Metro24,Siak — Aktivis muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Adit, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi tertulis Penggantian Antar Waktu (PAW)…

4 menit ago

Polsek Taman Edukasi Pelajar SDN 2 Sepanjang tentang Anti-Bullying dan Tertib Berlalu Lintas

Metro24, SIDOARJO - Upaya menciptakan generasi muda yang berkarakter positif dan disiplin terus dilakukan Polsek Taman Polresta Sidoarjo. Pada Sabtu…

6 jam ago

Orang Tua Senang Anaknya Dapat MBG dari SPPG Polda Metro: Menu Variatif

Metro24, Jakarta - Maryanti, salah satu orang tua penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengaku senang anaknya mendapat jatah…

19 jam ago

Mahfud MD Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Capaian Luar Biasa, Bukti Komitmen Asta Cita

Metro24, Jakarta - Mahfud MD mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap 38.943 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari…

19 jam ago

Pakar Puji Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkotika, Wujud Ketangguhan Melindungi Masyarakat

Metro24Jakarta - Sepanjang Januari-Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 38 ribu kasus narkoba dan menyita hampir 200 ton barang bukti.  …

19 jam ago

Kutipan 300rb/Siswa, Bendahara Komite MAN1 Teluk Kuantan Berpotensi Korupsi

Metro24, Kuantan Singingi - Madrasah Aliyah Negeri Satu (MAN1) Teluk Kuantan tranding topik menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, pasalnya sekolah…

20 jam ago