Categories: News

Lahan Sitaan Negara Kabupaten Indragiri Hulu 1261 Hektar Menuai Kontroversi” Masyarakat Korban Intimidasi PT.Tiga Raja Mas” Proses Keranah Hukum ”

INHU – Kontroversi tersebut muncul karena beberapa setatus hukum dianggap belum jelas, pengelolaan sitaan negara yang di serahkan kepada PT. Tiga Raja Mas menuai kontroversi disebabkan hasil nya tidak tersentuh kepada masyarakat.

Persoalan sitaan negara yang di peruntukan untuk kesejahtraan masyarakat sebagai mana disebutkan Presiden H.Prabowo Subianto “Asta Cita” sebagai visi-misinya.

Adalah terkait lahan yang disita untuk kesejahteraan masyarakat, kebijakannya secara tegas merebut kembali lahan negara yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi besar dan mendistribusikannya kembali kepada rakyat melalui program Reforma Agraria.

Baru-baru ini negara merebut dan menyita sebuah lahan perkebunan sawit seluas 1261 Hektar, yang mana pengelolaan lahan dimaksud diserahkan kepada Agrinas KSO PT. Tiga Raja Mas.”.

Hendrik Marbun kepada Metro24.co.id mengatakan saat ini dirinya beserta masyarakat Desa Sungai Akar sedang menghadapai sebuah kontroversi konflik hukum akibat ulah PT.Tiga Raja Mas. Kata Hendrk Marbun, “Asta Cita” yang disampaikan Presiden kepda rakyat saat ini tidak dapat dirasakan masyarakat. (Minggu 14 Desember 2025).

Hendrik Marbun, tokoh masyarakat itu kesal tidak mengira bahwa hasil sitaan yang berhasil direbut oleh negara kini menjadi sebuah Kontroversi .

Lahan yang disita oleh negara melalui mekanisme dikelola dengan baik ternyata miris penederitaan rakyat. Masyarakat berkeinginan menikmati hasil TBS yang di kelola pleh Agrinas Palma Nusantara Kerja Sama Oprasional PT.Tiga Raja Mas.” Namun yang terjadi sebuah intimidasi dan korban kekerasan.”Katanya .

Niat dan tujuan Hendrik Marbun, memperjuangkan masyarakat Desa Sungai Akar berdasarkan misi visi Presiden masyarakat memiliki hak untuk kesejahtraan , namun ditengah perjalan pihaknya mendapat sebuah ancaman keras, ancaman penganiayaan itu kata Hendrik datang dari pihak PT.Tiga Raja Mas.

Masyarakat mempertayakan hasil tandan buah segar (TBS) yang di kelola oleh KSO PT.Raja Tiga Mas seluas 1261 Hektar, dimana selama ini masyarakat tidak mengetahui hasilnya. Kontroversi terjadi disebabkan masyarakat menerima pelayanan buruk dari pihak PT.Tiga Raja Mas, berujung penganiayaan.

Masyarakat Desa tempatan yang mempertanyakan tentang hasil Tandan Buah Segar (TBS) serta bukti penyetoran pajak malah mendapat perlakuan kasar tidak wajar,” dari pihak ketiga PT. Tiga Raja Mas, yang mana menurut mereka perusahaan dimaksud memiliki kejanggalan dalam sisitem pengelolaan hasil TBS .

Persoalan hasil sitaan negara lahan perkebunan Sawit eks PT.IP kini di kelola oleh PT.Tiga Raja Mas. Tidak menutup kemungkinan akan berbuntut panjang keranah hukum .

Berawal kericuhan itu terjadi di luar areal Desa Sungai akar berlanjut berujung maut mengakibatkan Enam orang warga menjadi korban berutal PT. Raja Tiga Mas. Korban diperkirakan berjumlah enam orang kini para korban mengalami luka yang cukup serius karena terkena benda tajam.

Tidak sampai disitu Hendrik Marbun, dan masyarakat Desa Sungai Akar saat ini sudah membuat laporan yang terjadi hari Rabu 27 November 2025 Nomor :

LP/B/449/XI2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU,sebagaimana dimaksud telah melanggar UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 KUHP yang terjadi secara langsung di kantor PT. Tiga Raja Mas yang berada di Pekan baru sedangkan kasus penganiayaan dan kebrutalan akan di proses Polres Indragiri Hulu.

Hendrik Marbun, menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum PT.Tiga Raja Mas sebuah Skenario Dramatis untuk menutupi hasil pendapatan TBS yang selama ini menjadi sorotan ditengah masyarakat.

Melalui pemberitaan ini pihak nya berharap agar kasus penganiayaan yang menimpa warga nya segera dapat diselesaikan berikut mekanisme hasil pengelolaan TBS dibuka secara transparan oleh PT.Raja Tiga Mas.

Tidak sampai disitu laporan pengaaniayaan harus tetap di proses sesuai hukum yang berlaku,”imbuhnya.

Agar kontroversi ini tidak berlanjut dan menimbulkan sebuah polemik panjang pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum pusat maupun daerah mengambil langkah –langkah dan tindakan Preventif.

Agar nantinya tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Mengingat bahwa saat ini saudara kita sedang berduka ditengah terjadinya bencana,” Harapnya. Holmes Pane,S.H

This post was published on 14/12/2025 11:38 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polresta Sidoarjo Terima Silaturahmi GP Ansor, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan pejabat utama menerima kunjungan silaturahmi pengurus GP Ansor Sidoarjo,…

2 jam ago

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Kolaborasi dengan Ulama

Metro24, GRESIK - Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Kamis (2/4/2026).…

3 jam ago

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

8 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

1 hari ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

1 hari ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago