News  

Lahan Sitaan Negara Kabupaten Indragiri Hulu 1261 Hektar Menuai Kontroversi” Masyarakat Korban Intimidasi PT.Tiga Raja Mas” Proses Keranah Hukum ”

INHU – Kontroversi tersebut muncul karena beberapa setatus hukum dianggap belum jelas, pengelolaan sitaan negara yang di serahkan kepada PT. Tiga Raja Mas menuai kontroversi disebabkan hasil nya tidak tersentuh kepada masyarakat.

Persoalan sitaan negara yang di peruntukan untuk kesejahtraan masyarakat sebagai mana disebutkan Presiden H.Prabowo Subianto “Asta Cita” sebagai visi-misinya.

Adalah terkait lahan yang disita untuk kesejahteraan masyarakat, kebijakannya secara tegas merebut kembali lahan negara yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi besar dan mendistribusikannya kembali kepada rakyat melalui program Reforma Agraria.

Baru-baru ini negara merebut dan menyita sebuah lahan perkebunan sawit seluas 1261 Hektar, yang mana pengelolaan lahan dimaksud diserahkan kepada Agrinas KSO PT. Tiga Raja Mas.”.

Hendrik Marbun kepada Metro24.co.id mengatakan saat ini dirinya beserta masyarakat Desa Sungai Akar sedang menghadapai sebuah kontroversi konflik hukum akibat ulah PT.Tiga Raja Mas. Kata Hendrk Marbun, “Asta Cita” yang disampaikan Presiden kepda rakyat saat ini tidak dapat dirasakan masyarakat. (Minggu 14 Desember 2025).

Hendrik Marbun, tokoh masyarakat itu kesal tidak mengira bahwa hasil sitaan yang berhasil direbut oleh negara kini menjadi sebuah Kontroversi .

Lahan yang disita oleh negara melalui mekanisme dikelola dengan baik ternyata miris penederitaan rakyat. Masyarakat berkeinginan menikmati hasil TBS yang di kelola pleh Agrinas Palma Nusantara Kerja Sama Oprasional PT.Tiga Raja Mas.” Namun yang terjadi sebuah intimidasi dan korban kekerasan.”Katanya .

Niat dan tujuan Hendrik Marbun, memperjuangkan masyarakat Desa Sungai Akar berdasarkan misi visi Presiden masyarakat memiliki hak untuk kesejahtraan , namun ditengah perjalan pihaknya mendapat sebuah ancaman keras, ancaman penganiayaan itu kata Hendrik datang dari pihak PT.Tiga Raja Mas.

Masyarakat mempertayakan hasil tandan buah segar (TBS) yang di kelola oleh KSO PT.Raja Tiga Mas seluas 1261 Hektar, dimana selama ini masyarakat tidak mengetahui hasilnya. Kontroversi terjadi disebabkan masyarakat menerima pelayanan buruk dari pihak PT.Tiga Raja Mas, berujung penganiayaan.

Masyarakat Desa tempatan yang mempertanyakan tentang hasil Tandan Buah Segar (TBS) serta bukti penyetoran pajak malah mendapat perlakuan kasar tidak wajar,” dari pihak ketiga PT. Tiga Raja Mas, yang mana menurut mereka perusahaan dimaksud memiliki kejanggalan dalam sisitem pengelolaan hasil TBS .

Persoalan hasil sitaan negara lahan perkebunan Sawit eks PT.IP kini di kelola oleh PT.Tiga Raja Mas. Tidak menutup kemungkinan akan berbuntut panjang keranah hukum .

Berawal kericuhan itu terjadi di luar areal Desa Sungai akar berlanjut berujung maut mengakibatkan Enam orang warga menjadi korban berutal PT. Raja Tiga Mas. Korban diperkirakan berjumlah enam orang kini para korban mengalami luka yang cukup serius karena terkena benda tajam.

Tidak sampai disitu Hendrik Marbun, dan masyarakat Desa Sungai Akar saat ini sudah membuat laporan yang terjadi hari Rabu 27 November 2025 Nomor :

LP/B/449/XI2025/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU,sebagaimana dimaksud telah melanggar UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 KUHP yang terjadi secara langsung di kantor PT. Tiga Raja Mas yang berada di Pekan baru sedangkan kasus penganiayaan dan kebrutalan akan di proses Polres Indragiri Hulu.

Hendrik Marbun, menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum PT.Tiga Raja Mas sebuah Skenario Dramatis untuk menutupi hasil pendapatan TBS yang selama ini menjadi sorotan ditengah masyarakat.

Melalui pemberitaan ini pihak nya berharap agar kasus penganiayaan yang menimpa warga nya segera dapat diselesaikan berikut mekanisme hasil pengelolaan TBS dibuka secara transparan oleh PT.Raja Tiga Mas.

Tidak sampai disitu laporan pengaaniayaan harus tetap di proses sesuai hukum yang berlaku,”imbuhnya.

Agar kontroversi ini tidak berlanjut dan menimbulkan sebuah polemik panjang pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum pusat maupun daerah mengambil langkah –langkah dan tindakan Preventif.

Agar nantinya tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Mengingat bahwa saat ini saudara kita sedang berduka ditengah terjadinya bencana,” Harapnya. Holmes Pane,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *