News

Kantor PD Taman Satwa Surabaya Digeledah Terkait Kasus Korupsi

Surabaya. Metro24 – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) langsung ditangani serius Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan di kantor PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).

Langkah cepat itu dilakukan untuk mengamankan alat bukti sekaligus mempercepat proses pengusutan perkara.

Sejumlah ruangan langsung disisir tim penyidik, termasuk kantor administrasi, ruang keuangan, ruang arahan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruang strategis lainnya.

Proses penggeledahan turut disaksikan pengurus RT dan RW setempat sebagai bagian dari prosedur resmi.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan. Empat kotak kontainer berisi dokumen juga diamankan karena diduga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.

Selain dokumen, penyidik turut menyita barang bukti elektronik. Beberapa unit telepon genggam milik arah, laptop, serta perangkat elektronik lainnya dibawa untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengamankan bukti sejak awal.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.

Ia menambahkan, temuan awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil investigasi dan alat bukti yang kami peroleh,” tutupnya.

This post was published on 09/02/2026 10:54 am

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

2 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

7 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

9 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago