Surabaya. Metro24 – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) langsung ditangani serius Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan di kantor PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).
Langkah cepat itu dilakukan untuk mengamankan alat bukti sekaligus mempercepat proses pengusutan perkara.
Sejumlah ruangan langsung disisir tim penyidik, termasuk kantor administrasi, ruang keuangan, ruang arahan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruang strategis lainnya.
Proses penggeledahan turut disaksikan pengurus RT dan RW setempat sebagai bagian dari prosedur resmi.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan. Empat kotak kontainer berisi dokumen juga diamankan karena diduga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.
Selain dokumen, penyidik turut menyita barang bukti elektronik. Beberapa unit telepon genggam milik arah, laptop, serta perangkat elektronik lainnya dibawa untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengamankan bukti sejak awal.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.
Ia menambahkan, temuan awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil investigasi dan alat bukti yang kami peroleh,” tutupnya.












