News

Proyek Mebel SMK Rp 10,2 M Digoyang Korupsi, 2 Orang Jadi Tersangka

Mataram. Metro24 – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mebel di puluhan SMK se-NTB.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Dua tersangka itu berinisial IKS dan MZ.

IKS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kasi Prasarana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Sementara MZ merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB.

“Proyek pengadaan mebel tersebut dilaksanakan sejak Juni hingga November 2022 dengan nilai anggaran sepuluh miliar dua ratus juta rupiah,” ujar FX Endriadi, Sabtu (7/2/2026).

Pengadaan tersebut meliputi meja dan kursi siswa, papan tulis, hingga lemari kelas. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Polda NTB telah memeriksa 65 orang saksi dan lima ahli, termasuk ahli teknik dan ahli pidana. Sejumlah pejabat juga turut dimintai keterangan, di antaranya mantan Kadis Dikbud NTB Dr. Aidi Furqon serta Khairil Ihwan yang pernah menjabat Kepala Bidang SMK.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menyita berbagai dokumen pengadaan sebagai barang bukti untuk menguatkan pembuktian perkara,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada pihak lain. Praktik ini berdampak pada tidak terpenuhinya spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkapkan, pemeriksaan fisik barang oleh ahli teknik menemukan adanya ketidaksesuaian material.

“Ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelas Muhaemin.

Berkas perkara dua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan masih dalam tahap penelitian kelengkapan. Penyidik memperkirakan perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

This post was published on 10/02/2026 8:19 am

Tags: Korupsi
Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

14 menit ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

5 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

6 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago