News  

Proyek Mebel SMK Rp 10,2 M Digoyang Korupsi, 2 Orang Jadi Tersangka

Mataram. Metro24 – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mebel di puluhan SMK se-NTB.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Dua tersangka itu berinisial IKS dan MZ.

IKS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kasi Prasarana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Sementara MZ merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB.

“Proyek pengadaan mebel tersebut dilaksanakan sejak Juni hingga November 2022 dengan nilai anggaran sepuluh miliar dua ratus juta rupiah,” ujar FX Endriadi, Sabtu (7/2/2026).

Pengadaan tersebut meliputi meja dan kursi siswa, papan tulis, hingga lemari kelas. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Polda NTB telah memeriksa 65 orang saksi dan lima ahli, termasuk ahli teknik dan ahli pidana. Sejumlah pejabat juga turut dimintai keterangan, di antaranya mantan Kadis Dikbud NTB Dr. Aidi Furqon serta Khairil Ihwan yang pernah menjabat Kepala Bidang SMK.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menyita berbagai dokumen pengadaan sebagai barang bukti untuk menguatkan pembuktian perkara,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada pihak lain. Praktik ini berdampak pada tidak terpenuhinya spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkapkan, pemeriksaan fisik barang oleh ahli teknik menemukan adanya ketidaksesuaian material.

“Ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelas Muhaemin.

Berkas perkara dua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan masih dalam tahap penelitian kelengkapan. Penyidik memperkirakan perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *