News

PPN Tiket Pesawat Lebaran Ditanggung Negara, Ini Syarat Lengkapnya

JAKARTA. Metro24 – Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi saat Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis karena hanya bisa dimanfaatkan jika seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi.

Pertama, periode pembelian tiket menjadi syarat utama. PPN DTP hanya berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar rentang waktu itu tidak mendapat fasilitas, meskipun jadwal terbangnya masih dalam masa Lebaran.

Kedua, ada ketentuan khusus terkait periode penerbangan. Pembebasan PPN hanya berlaku untuk penerbangan yang dilakukan pada 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Di luar tanggal tersebut, PPN tetap dikenakan sesuai aturan umum.

Ketiga, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Namun, PPN DTP tidak berlaku untuk layanan tambahan. Biaya seperti bagasi tambahan, pemilihan kursi, dan berbagai ancillary services lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkan PPN DTP dalam SPT Masa PPN.

Maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas dinyatakan sah.

Jika kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, maka fasilitas PPN DTP otomatis gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun sengan skema ini, pemerintah menargetkan pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan berdampak langsung pada kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026.

This post was published on 11/02/2026 7:58 am

Admin Metro24

Recent Posts

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total*

Metro24, Surabaya - Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas…

1 jam ago

Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung di Balongbendo Siap Panen

Metro24, SIDOARJO -Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui Polsek jajaran. Salah…

21 jam ago

Aksi Cepat Satlantas Polres Gresik Padamkan Motor Terbakar di Depan Terminal Bunder

Metro24, GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor di…

21 jam ago

Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas

Metro24, SIDOARJO -Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat situasi geopolitik di Timur Tengah, Polresta Sidoarjo…

1 hari ago

Respons Cepat Satpolairud Polres Gresik Bantu Evakuasi Jasad Lansia di Dermaga Pelabuhan Petro

Metro24, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bergerak cepat mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia yang…

1 hari ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar, Harga Bapokting Stabil

Metro24, GRESIK - Untuk menjaga stabilitas harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Satgas Pangan Polres Gresik melakukan sidak…

1 hari ago