PPN Tiket Pesawat Lebaran Ditanggung Negara, Ini Syarat Lengkapnya

Screenshot

JAKARTA. Metro24 – Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi saat Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis karena hanya bisa dimanfaatkan jika seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi.

Pertama, periode pembelian tiket menjadi syarat utama. PPN DTP hanya berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar rentang waktu itu tidak mendapat fasilitas, meskipun jadwal terbangnya masih dalam masa Lebaran.

Kedua, ada ketentuan khusus terkait periode penerbangan. Pembebasan PPN hanya berlaku untuk penerbangan yang dilakukan pada 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Di luar tanggal tersebut, PPN tetap dikenakan sesuai aturan umum.

Ketiga, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Namun, PPN DTP tidak berlaku untuk layanan tambahan. Biaya seperti bagasi tambahan, pemilihan kursi, dan berbagai ancillary services lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkan PPN DTP dalam SPT Masa PPN.

Maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas dinyatakan sah.

Jika kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, maka fasilitas PPN DTP otomatis gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun sengan skema ini, pemerintah menargetkan pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan berdampak langsung pada kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *