News

Ayah di Klaten Terciduk Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun

Metro24 – Polres Klaten mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu belasan tahun.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa terjadi di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Korban, berinisial SH (23), diduga menjadi sasaran pencabulan sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga kasus ini terungkap awal Februari 2026.

Kapolres menjelaskan hal ini terkait dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pencabulan ini berawal ketika korban berumur sekitar 10 tahun atau kelas 4 SD hingga akhirnya kasus ini bisa diungkap.

Tersangka berinisial D (65), ayah kandung korban, diduga melakukan perbuatan cabul berulang kali di rumah mereka. Setiap kali melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyertai ancaman, sehingga korban takut melapor selama bertahun-tahun.

“Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Karena trauma yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri,” terang Kapolres.

Kasus akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ibunya. Korban bersama ibunya kemudian melapor ke Polres Klaten, dan tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menekankan fokus pihaknya pada pemulihan korban, mengingat trauma psikologis yang dialami cukup berat.

“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Faruk Rozi menegaskan komitmen Polres Klaten untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

This post was published on 21/02/2026 3:43 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

5 jam ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

10 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

11 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago