News  

Ayah di Klaten Terciduk Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun

Metro24 – Polres Klaten mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu belasan tahun.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa terjadi di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Korban, berinisial SH (23), diduga menjadi sasaran pencabulan sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga kasus ini terungkap awal Februari 2026.

Kapolres menjelaskan hal ini terkait dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pencabulan ini berawal ketika korban berumur sekitar 10 tahun atau kelas 4 SD hingga akhirnya kasus ini bisa diungkap.

Tersangka berinisial D (65), ayah kandung korban, diduga melakukan perbuatan cabul berulang kali di rumah mereka. Setiap kali melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyertai ancaman, sehingga korban takut melapor selama bertahun-tahun.

“Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Karena trauma yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri,” terang Kapolres.

Kasus akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ibunya. Korban bersama ibunya kemudian melapor ke Polres Klaten, dan tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menekankan fokus pihaknya pada pemulihan korban, mengingat trauma psikologis yang dialami cukup berat.

“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Faruk Rozi menegaskan komitmen Polres Klaten untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *