News

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Metro24. Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks di dunia digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menyebut penerapan kebijakan ini tentu memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform maupun masyarakat.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

This post was published on 09/03/2026 1:51 pm

Tags: Komdigi
Admin Metro24

Recent Posts

Polisi dan Petani Tingkatkan Program Swasembada Jagung, Pantau Lahan Jagung Desa Kedungsukodani

Metro24, Sidoarjo -Komitmen Polresta Sidoarjo dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani. Salah satunya…

13 jam ago

Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol Angkatan 58, Kapolres Tekankan Penguatan Pengalaman Lapangan

Metro24, GRESIK - Polres Gresik resmi menerima 15 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat III Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita…

15 jam ago

Kemandirian Pangan Nasional, Personel Polres Gresik Dampingi Sektor Pertanian di Panceng

Metro24, GRESIK - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan, jajaran Polres Gresik terus melakukan pendampingan…

15 jam ago

KAKI Jatim Pastikan Tidak Ada Istilah Titipan dan Gratifikasi Dalam SPMB SMA/SMK Dindik Jatim Tahun Ajaran 2026/2027

Metro24, SURABAYA - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur tahun 2026 dibuka secara transparan dimulai dengan…

1 hari ago

Stempel Imigrasi Bukan Untuk Dijual,OTT 8 Pejabat Buktikan Kedaulatan NKRI Sedang Diuji

Metro24, JAKARTA, 7 Juni 2026 - DPP LPKAN INDONESIA mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menetapkan…

2 hari ago

Pesilat ASAD Cilik Rungkut Kidul Gelar Latihan Bersama

Metro24, SURABAYA - Pesilat ASAD cilik Rungkut Kidul menggelar latihan bersama yang diikuti remaja dan usia PAUD pada Minggu pagi…

2 hari ago