Metro24. Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks di dunia digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menyebut penerapan kebijakan ini tentu memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform maupun masyarakat.
Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
This post was published on 09/03/2026 1:51 pm
Metro24, Mojokerto, - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara…
Metro24, MALANG – Tidak sedikit ibu mengalami masalah kulit berupa jerawat saat hamil dan setelah melahirkan. Kondisi ini seringkali menurunkan…
Metro24, SIDOARJO -Momentum Yudisium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Semester Ganjil 2025/2026 berlangsung penuh khidmat dan makna,…
Metro24, Kuantan Singingi,- Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi, Sugianto, angkat bicara terkait larangan mobil perusahaan…
Metro24, GRESIK - Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki fase baru. Satuan Lalu…
Metro24, GRESIK - Komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan ketahanan pangan kembali ditunjukkan Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Gresik melalui…