News  

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Metro24. Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks di dunia digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Penerapan kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menyebut penerapan kebijakan ini tentu memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform maupun masyarakat.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *