Ekonomi

DJP Beberkan Kenapa THR Karyawan Kena Pajak, Tapi ASN Diterima Utuh

Jakarta. Metro24 – Perbincangan soal pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai di media sosial.

Dalam sistem perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dikategorikan sebagai penghasilan. Bonus, insentif, maupun THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, THR yang diterima karyawan swasta tetap dikenakan PPh Pasal 21.

“THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang diterima pekerja,” ujar DJP melalui unggahan resmi di media sosial.

Pemotongan pajak THR dilakukan bersamaan dengan penghitungan penghasilan lainnya yang diterima pegawai. Dengan kata lain, saat perusahaan membayarkan THR, jumlah tersebut tetap menjadi dasar pengenaan pajak karyawan.

Saat ini, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini menyesuaikan tarif pajak dengan tingkat penghasilan dan status perpajakan masing-masing pekerja.

DJP menjelaskan, karyawan sebenarnya bisa menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak, dengan catatan perusahaan menerapkan skema gross up.

Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar nominal pajak yang terutang. Dengan begitu, pajak tidak mengurangi jumlah gaji atau THR yang diterima. Tambahan tunjangan ini tetap dapat dicatat perusahaan sebagai biaya deductible, asalkan berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. THR kelompok ini dibayarkan secara penuh karena pajaknya ditanggung pemerintah.

Artinya, kewajiban pajak tetap ada, tetapi pembayarannya ditanggung negara sehingga tidak mengurangi jumlah THR yang diterima pegawai.

This post was published on 11/03/2026 12:37 pm

Tags: Thr
Admin Metro24

Recent Posts

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

2 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

3 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago

Aliansi Madura Indonesia Kecam Sikap Cuek Bupati dan Dinas PUPR Bangkalan Soal Makam Pahlawan yang Terbengkalai

​metro24,BANGKALAN — Kondisi Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jl. Soekarno-Hatta No. 45, Kelurahan Mlajeh, Bangkalan, memicu gelombang protes keras dari…

2 hari ago