DJP Beberkan Kenapa THR Karyawan Kena Pajak, Tapi ASN Diterima Utuh

Jakarta. Metro24 – Perbincangan soal pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai di media sosial.

Dalam sistem perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dikategorikan sebagai penghasilan. Bonus, insentif, maupun THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, THR yang diterima karyawan swasta tetap dikenakan PPh Pasal 21.

“THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang diterima pekerja,” ujar DJP melalui unggahan resmi di media sosial.

Pemotongan pajak THR dilakukan bersamaan dengan penghitungan penghasilan lainnya yang diterima pegawai. Dengan kata lain, saat perusahaan membayarkan THR, jumlah tersebut tetap menjadi dasar pengenaan pajak karyawan.

Saat ini, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini menyesuaikan tarif pajak dengan tingkat penghasilan dan status perpajakan masing-masing pekerja.

DJP menjelaskan, karyawan sebenarnya bisa menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak, dengan catatan perusahaan menerapkan skema gross up.

Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar nominal pajak yang terutang. Dengan begitu, pajak tidak mengurangi jumlah gaji atau THR yang diterima. Tambahan tunjangan ini tetap dapat dicatat perusahaan sebagai biaya deductible, asalkan berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. THR kelompok ini dibayarkan secara penuh karena pajaknya ditanggung pemerintah.

Artinya, kewajiban pajak tetap ada, tetapi pembayarannya ditanggung negara sehingga tidak mengurangi jumlah THR yang diterima pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *