News

SKB Tujuh Menteri Jadi Acuan Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan

Jakarta. Metro24 – Pemerintah menetapkan pedoman resmi untuk penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri.

Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini, pendidikan formal, nonformal, hingga perguruan tinggi.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, termasuk Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pratikno menekankan, pedoman ini penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan perkembangan dan kesiapan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” kata Pratikno seusai penandatanganan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, anak-anak yang lebih muda harus mendapatkan kontrol lebih ketat, termasuk pembatasan durasi penggunaan teknologi dan seleksi konten yang sesuai untuk pembelajaran.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan, pengaturan ini krusial mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia cukup besar.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.

Meutya juga menekankan, setiap penerapan teknologi baru harus memperhatikan kesiapan penggunanya. Prinsip “Tunggu Anak Siap” yang diterapkan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga menjadi landasan penggunaan AI di sektor pendidikan.

Pemerintah berharap SKB ini bisa menjadi pedoman bagi guru, sekolah, dan orang tua. Dengan arahan yang tepat, anak-anak Indonesia dapat mengenal dan memanfaatkan teknologi sejak dini, tanpa mengganggu perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.

This post was published on 14/03/2026 8:53 am

Tags: Skb menteri
Admin Metro24

Recent Posts

Kapolres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor dan Barang Berharga Kembali

Metro24, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik…

6 menit ago

LPKAN Jatim: Stok Qurban 2026 Surplus, Tapi Kesiapan SKKH dan Dampak Rupiah Melemah Jadi Kunci Lindungi Petani

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur (LPKAN Jatim) mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam…

5 jam ago

LPKAN Jatim: 24.365 Hewan Qurban Ditolak 2025, Pengawasan 2026 Harus Lebih Ketat*

Metro24, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 24.365 ekor hewan qurban ditolak masuk pasar…

6 jam ago

Masjid Nusantara dan Rumah Zakat Gelar Seminar Strategi Kemandirian Lembaga Umat

Metro24, YOGYAKARTA — Seminar bertajuk “Roadmap 5 Tahun Menuju Lembaga Mandiri Operasional” sukses digelar pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026,…

1 hari ago

LPKAN Indonesia Soroti Risiko Fiskal, Tata Kelola MBG, dan Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Hak Dasar Rakyat

Metro24, SURABAYA, 17 Mei 2026* Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai situasi fiskal nasional 2026 memasuki fase yang…

1 hari ago

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Metro24, SURABAYA - Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini.…

1 hari ago