Jakarta. Metro24 – Pemerintah menetapkan pedoman resmi untuk penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini, pendidikan formal, nonformal, hingga perguruan tinggi.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, termasuk Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pratikno menekankan, pedoman ini penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan perkembangan dan kesiapan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” kata Pratikno seusai penandatanganan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, anak-anak yang lebih muda harus mendapatkan kontrol lebih ketat, termasuk pembatasan durasi penggunaan teknologi dan seleksi konten yang sesuai untuk pembelajaran.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan, pengaturan ini krusial mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia cukup besar.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya.
Meutya juga menekankan, setiap penerapan teknologi baru harus memperhatikan kesiapan penggunanya. Prinsip “Tunggu Anak Siap” yang diterapkan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga menjadi landasan penggunaan AI di sektor pendidikan.
Pemerintah berharap SKB ini bisa menjadi pedoman bagi guru, sekolah, dan orang tua. Dengan arahan yang tepat, anak-anak Indonesia dapat mengenal dan memanfaatkan teknologi sejak dini, tanpa mengganggu perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.












