Hukrim

KPK Buka Kanal Aduan Gratifikasi Jelang Lebaran, Lapor di Sini

Metro24 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.

Larangan ini termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau perjalanan keluarga.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Dalam aturan itu, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup berbagai jenis aset negara.

Mulai dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk menunjang operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” tegas Budi.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Fasilitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

“Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Budi.

KPK juga mendorong para pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan.

Salah satu langkah yang diminta adalah penguatan pengendalian internal, termasuk memastikan penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya tetap sesuai aturan.

Pengawasan ini dinilai penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, KPK membuka kanal pengaduan ataupun pelaporan terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah saluran yang telah disediakan.

Pengaduan dapat diakses melalui situs https://jaga.id, konsultasi lewat nomor WhatsApp +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

This post was published on 16/03/2026 10:52 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Talontam, (Setingkai) Dibakar untuk Cegah Operasi Kembali

Metro24, KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di…

9 jam ago

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.”

Metro24, SURABAYA -Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi perhatian publik. Di tengah bantahan resmi dari…

18 jam ago

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Buduran Kawal Ketahanan Pangan Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Metro24, SIDOARJO – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polresta Sidoarjo melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah…

18 jam ago

Over Kapasitas 86 Persen, LPKAN Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Lapas Nasional

Metro24, JAKARTA- 8 Juni 2026 DPP LPKAN INDONESIA menyatakan *STATUS DARURAT NASIONAL PEMASYARAKATAN*. Kondisi Lapas/Rutan Indonesia hari ini bukan lagi…

18 jam ago

Polisi dan Petani Tingkatkan Program Swasembada Jagung, Pantau Lahan Jagung Desa Kedungsukodani

Metro24, Sidoarjo -Komitmen Polresta Sidoarjo dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani. Salah satunya…

1 hari ago

Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol Angkatan 58, Kapolres Tekankan Penguatan Pengalaman Lapangan

Metro24, GRESIK - Polres Gresik resmi menerima 15 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat III Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita…

2 hari ago