Hukrim  

KPK Buka Kanal Aduan Gratifikasi Jelang Lebaran, Lapor di Sini

Metro24 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.

Larangan ini termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau perjalanan keluarga.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Dalam aturan itu, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup berbagai jenis aset negara.

Mulai dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk menunjang operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” tegas Budi.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Fasilitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

“Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Budi.

KPK juga mendorong para pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan.

Salah satu langkah yang diminta adalah penguatan pengendalian internal, termasuk memastikan penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya tetap sesuai aturan.

Pengawasan ini dinilai penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, KPK membuka kanal pengaduan ataupun pelaporan terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah saluran yang telah disediakan.

Pengaduan dapat diakses melalui situs https://jaga.id, konsultasi lewat nomor WhatsApp +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *