Jakarta. Metro24 – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Desakan ini muncul setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI mengungkap empat pelaku penyerangan merupakan oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mafirion mengapresiasi langkah TNI yang membuka keterlibatan anggotanya. Namun, ia menegaskan penanganan kasus tidak boleh berhenti di pelaku lapangan saja.
“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku, namun penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan dalang di balik aksi tersebut menjadi kunci untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh. Tanpa itu, penegakan hukum dinilai hanya menyentuh permukaan.
Ia juga menilai keterlibatan oknum intelijen negara dalam kasus ini sebagai sinyal serius bagi kondisi demokrasi.
“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” tegasnya.
Mafirion menduga ada upaya sistematis untuk membungkam aktivitas advokasi kemanusiaan. Karena itu, ia meminta aparat menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat di balik layar.
Ia juga menekankan pentingnya hukuman berat bagi para pelaku untuk memberi efek jera.
“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” pungkas Mafirion.
Ia menegaskan, tanpa pengungkapan aktor intelektual, kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi warga bisa terus dipertanyakan.












