Hukrim  

Kasus Air Keras Aktivis Melebar, DPR Minta Peran Oknum TNI Diusut

Jakarta. Metro24 – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendapat sorotan dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan oknum anggota TNI. Informasi yang beredar menyebutkan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terkait.

Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung. Termasuk penelusuran motif dan penyidikan lebih lanjut.

Sukamta menilai, peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menegaskan, aksi kekerasan terhadap aktivis sipil merupakan pelanggaran serius dalam negara demokrasi.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Politisi Fraksi PKS itu juga mendorong penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Ia meminta proses berjalan profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Baik pelaku langsung maupun aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

Selain itu, Sukamta meminta adanya evaluasi di internal TNI. Hal ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme institusi.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara.

“Aktivis HAM adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Sukamta mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif. Ia juga mengingatkan agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sambil memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *