News

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

Metro24, Cilegon – Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kab. Lebak, Banten.

Menurut Kapolres, kelima tersangka tersebut adalah SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Tersangka kedua, ujar Kapolres, adalah membantu EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/24).

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dgn peristiwa
kekerasan.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.
(Ranto)

This post was published on 23/09/2024 12:01 pm

Admin Metro24

Recent Posts

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Talontam, (Setingkai) Dibakar untuk Cegah Operasi Kembali

Metro24, KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di…

10 jam ago

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.”

Metro24, SURABAYA -Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi perhatian publik. Di tengah bantahan resmi dari…

19 jam ago

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Buduran Kawal Ketahanan Pangan Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Metro24, SIDOARJO – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polresta Sidoarjo melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah…

19 jam ago

Over Kapasitas 86 Persen, LPKAN Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Lapas Nasional

Metro24, JAKARTA- 8 Juni 2026 DPP LPKAN INDONESIA menyatakan *STATUS DARURAT NASIONAL PEMASYARAKATAN*. Kondisi Lapas/Rutan Indonesia hari ini bukan lagi…

19 jam ago

Polisi dan Petani Tingkatkan Program Swasembada Jagung, Pantau Lahan Jagung Desa Kedungsukodani

Metro24, Sidoarjo -Komitmen Polresta Sidoarjo dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui pendampingan kepada para petani. Salah satunya…

1 hari ago

Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol Angkatan 58, Kapolres Tekankan Penguatan Pengalaman Lapangan

Metro24, GRESIK - Polres Gresik resmi menerima 15 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat III Angkatan 58 Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita…

2 hari ago