News  

Lokasi Utan Kayu Utara Diduga Oknum Jajaran Pengurus Rukun Tetangga 12 Pungli Retribusi Sampah Dan Meresahkan

Metro24,Jakarta – Ada kegiatan pungli iuran bodong dilingkungan lokasi Utan kayu Utara diduga oknum pengurus rukun tetangga 12(RT12) menjalankn bisnis pungli iuran bodong tidak ada edaran dari pihak Pemda divisi L.H /dinas kebersihan terkait.

 

Iuran sampah bodong memberikan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Penting untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara benar dan transparan, serta menghindari praktik pungutan liar yang merugikan semua pihak.

 

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

 

Dugaan kinerja oknum ketua rukun tetangga 12(RT12) inisial D ,dan kinerja pengurus lingkungan rukun tetangga 12(RT 12) yang identitas tidak ada pembuktian ,ada nya indikasi unsur pidana yang disoroti yaitu tidak ada memiliki kelengkapan diri dan tidak ada identitas diri hanya bodong dan meresahkan sorotan jejak kinerja pelayanannya.

 

Anggaran dana retribusi sampah tidak ada pembuktian buku perincian anggaran ketua rukun tetangga tersebut,diduga anggaran dana retribusi yang dinilai publik hanya untuk memperkaya diri dan mencari keuntungan kepentingan golongan tertentu.

 

Tidak ada tindakan teguran, dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemda kecamatan maupun pihak dinas kebersihan/L.H terhadap kinerja pelayanan kepimpinan oknum ketua rukun tetangga 12(RT12) Terhadap keresahan publik yang menyoroti ,ada indikasi penyelewengan anggaran dana retribusi sampah yang tidak ada bukti perincian keuangannya.

 

Pihak oknum ketua rukun tetangga 12(RT12) inisial D, tidak ada keterangan dihimpun oleh awak media online terkait anggaran dana retribusi sampah tidak ada pembuktian perincian keuangan tiap tahunnya hanya pembiaran dinilai pungli dan meresahkan sorotan jejak kinerja oknum ketua rukun tetangga bersama pengurus rukun tetangga tersebut ada indikasi korupsi anggaran dana retribusi sampah.

 

Kinerja Pelayanan oknum pengurus rukun tetangga 12(RT12) melanggar Pasal 372 KUHP menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku penggelapan yang memanfaatkan kepercayaan atau kekuasaan yang diberikan untuk menguasai barang milik orang.

 

Lokasi Utan Kayu diduga lokasi Sarang terindikasi unsur pidana yang disoroti publik,liputan Awak media, dan tidak ada sikap Sinergiritas yang baik ,hanya menyalahgunakan kekuasaan jabatan dilingkungan publik untuk kepentingan berbuat curang,mencari keuntungan.

(Reporter Hendra.R.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *