Metro24, Pekanbaru – Perjudian sabung ayam masih terus berlangsung di area yurisdiksi hukum Polsek Tenayan Raya, yang terletak di Jalan Indrapuri, kelurahan becah lesung, kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru.
Menurut warga yang enggan mau disebut namanya yang berada disekitar lokasi kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah berlangsung selama satu bulan sampai saat ini. 19/02/2025
Kami masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya gelanggang perjudian sabung ayam tersebut, terutama karena dilakukan di dekat tempat ibadah, selain itu membuat hancur kelurga ketika mengalami kekalahan saat bertarung digelanggang sabung ayam tersebut.
Seharusnya menjadi perhatian serius bagi penegak hukum khususnya Polsek Tenayan Raya untuk menertibkan wilayah hukum agar tercipta ketentraman dan kedamaian ditengah masyarakat, jangan justru dibiarkan.
Basmi segala perjudian sesuai arahan Kapolri jangan terkesan pembiaran dan tutup mata, karena segala perjudian telah dilarang oleh peraturan perundang undangan sehingga pidananya telah diatur dalam KUHP Pasal 303 dan pasal 542 yang diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP melalui UU No. 7 tahun 1974. Red.
Upaya konfirmasi dari Polsek Tenayan Raya dan Pemilik gelanggang perjudian sabung ayam dimaksud sampai tayang pemberitaan ini belum mendapatkan jawaban.
Tim.












