News  

APH Tidak Berkutik dengan Penguasa Hutan Margasatwa Kampar Menyewa Para Preman 

Metro24, Riau – Awalnya pengusaha menyamar jadi masyarakat biasa merusak Hutan Suaka Margasatwa dengan mengalih fungsikan menjadi kebun sawit tanpa izin dari pihak yang berwewenang diduga ilegal.

Berlokasi di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hutan konservasi tersebut kini terus mengalami perambahan liar, hanya berjarak sekitar 500 meter dari areal perkebunan PT RAPP.

Setelah kebun membuahkan hasil sang penguasa sudah bisa menyewa banyak preman untuk mengamankan kebunnya.

” Ia pemilik kebun itu yang jaga para preman entah di datangkan darimana, mereka sengaja di angkut naik truk kekebun membawa Sajam ( senjata tajam ) guna menakuti Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga :  Putri Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Salsabila Balqis Akbar Raih Juara Umum: Harapan Besar untuk Prestasi, Kesehatan, dan Masa Depan Gemilang

Ironisnya, kawasan ini telah sah ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 serta Keputusan Gubernur Riau No. 149/V/1982. Sebagai wilayah konservasi, hutan ini memiliki fungsi vital dalam menjaga ekosistem dan kelestarian flora-fauna langka.

Faktanya dilapangan sudah menjadi lahan kebun sawit akibat pengawasan dari pihak terkait lemah dan dibiarkan begitu saja.
Oknum pengusaha tersebut “ leluasa merusak karena tidak ada tindakan, dari pihak yang diberikan berwewenang, mengawasi dan melindungi hutan tersebut.

Baca Juga :  Mewujudkan Kamseltibcarlantas: Polres Pidie Jaya Luncurkan Operasi Zebra Seulawah 2024 Menuju Pilkada yang Damai

Ketika dikonfirmasi pengusaha pemilik kebun tersebut Eniaman Zai melalui WhatsApp resmi, Eniaman Zai ia menjelaskan ” saya tidak tahu, dan apa kepentingannya itu untuk kalian ? ” tulis Eniaman dengan singkat.

Masyarakat mendesak Kapolda Riau agar menindak secara tegas oknum yang merusak hutan Suka Margasatwa tersebut, karena Negara telah dirugikan dan masyarakat dalam segi pemeliharaan dan pengawasan yang biayanya diambil melalui pajak rakyat.
Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *