News  

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Metro24,Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

YP selaku Manager Commercial Contract & Settlement Integrated Supply Chain tahun 2018 s.d. 2021.

 

HS selaku VP Supply Chain Planning PT Pertamina (Persero) periode Maret 2024 s.d. sekarang.

 

SS selaku Manager Fuel Operation & Optimization Kantor Pusat PT Pertamina 4 Agustus 2017 s.d. 31 Oktober 2019.

Baca Juga :  KH. Moh Hasan Mutawakkil Ketua MUI Jawa Timur Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara Ke 79

 

LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. September 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

 

MW selaku Manager Planning & Controlling PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 30 November 2020.

AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.

 

AB selaku VP Crude and Product Trading Commercial (CPTC) pada Integrated Supply Chain tahun 2019 s.d. 2020.

 

AFU selaku Senio Commercial I Officer PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga :  Proyek Reboisasi 15M Terbengkalai Hutan Lindung Kuantan Singingi

 

AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas.

MN selaku Senior Vice President Exxon Mobil Cepu Limited.

IB selaku Group Head CRM tahun 2014 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

 

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak

 

Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga :  Diduga Penyelewengan Dana BOS SDN 022 Muara Langsat, Sapriadi Sebagai Kepala Sekolah Wajib Diperiksa.

(Reporter H.ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *