Metro24,Jakarta-
Ada giat2 pekerjaan pembangunan betonan jalan raya lokasi perintis kemerdekaan jakarta timur diduga kinerja dan pelayanan oknum pelayanaan tidak ada sikap Sinergiritas saat dikonfirmasi lewat Chat wa bernomor 085211******* tersebut.
Proyek pembetonan jalan memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
Dampak positifnya meliputi peningkatan daya tahan jalan, mengurangi biaya perawatan jangka panjang, dan meningkatkan aksesibilitas.
Namun, ada juga dampak negatif seperti peningkatan suhu perkotaan, potensi banjir akibat drainase yang kurang baik, dan dampak lingkungan dari produksi beton.
Dampak Positif:
Daya Tahan yang Lebih Baik:
Jalan beton lebih tahan lama dan mampu menahan beban berat, cocok untuk jalan dengan lalu lintas padat dan berat.
Biaya Perawatan Lebih Rendah:
Meskipun biaya awal mungkin lebih tinggi, jalan beton membutuhkan perawatan minimal dan biaya perawatan jangka panjang lebih rendah dibandingkan jalan aspal.
Meningkatkan Aksesibilitas:
Jalan beton yang baik meningkatkan aksesibilitas ke berbagai fasilitas dan mendorong aktivitas ekonomi.
Mendukung Perekonomian:
Akses jalan yang lebih baik memfasilitasi distribusi hasil pertanian dan produk lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dampak Negatif:
Peningkatan Suhu Perkotaan:
Permukaan jalan beton yang gelap dapat menyerap panas lebih banyak, meningkatkan suhu perkotaan dan menyebabkan efek pulau panas.
Potensi Banjir:
Permukaan beton yang halus dapat menyebabkan genangan air dan memperburuk masalah drainase, meningkatkan risiko banjir.
Dampak Lingkungan:
Produksi beton menghasilkan emisi karbon yang signifikan, memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Pentingnya Pertimbangan Dampak Lingkungan:
Dalam perencanaan proyek pembetonan jalan, penting untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dan mencari solusi untuk meminimalkan dampak negatifnya. Penggunaan material daur ulang, penerapan teknologi drainase yang baik, dan pemilihan lokasi yang tepat dapat membantu mengurangi dampak negatif proyek pembetonan jalan.
Ada oknum petugas keamanan lokasi proyek tersebut dari kalangan oknum TNI dengan samar berpakaian proyek dan memakai motor trill bernomor plat 12980.03 warna hijau tersebut.
Proyek pembetonan yang tidak memiliki izin K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Sanksi bisa berupa denda, penghentian proyek, pencabutan izin, hingga hukuman penjara jika terjadi kecelakaan fatal.
Rincian Sanksi:
Sanksi Administratif:
Denda administratif.
Peringatan tertulis.
Pembatasan kegiatan usaha.
Penyegelan lokasi proyek.
Pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana:
Hukuman penjara bagi pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cedera serius atau kematian.
Dasar Hukum:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Undang-Undang Jasa Konstruksi
Pentingnya Izin K3:
Melindungi Pekerja:
Izin K3 memastikan bahwa proyek konstruksi memenuhi standar keselamatan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Memenuhi Regulasi:
Proyek konstruksi wajib memiliki izin K3 untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Mencegah Kerugian:
Penerapan K3 yang baik dapat mengurangi risiko kecelakaan, kerugian finansial, dan kerusakan reputasi perusahaan.
Contoh Pelanggaran:
Tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
Tidak melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja.
Tidak memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.
Tidak memenuhi standar keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tindakan yang Harus Dilakukan:
Perusahaan harus memastikan bahwa semua proyek konstruksi memiliki izin K3 yang berlaku.
Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen K3 yang efektif.
Perusahaan harus memberikan pelatihan K3 kepada pekerja.
Perusahaan harus menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.
Dengan memenuhi persyaratan K3, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta terhindar dari sanksi hukuman.
Nomor Chat wa pihak awak media online di blokir oleh pihak oknum pelaksana inisial PA yang di ketahui jejak wajahnya dan sudah pernah ditemui pada tanggal 9/8/2025 kemarin lalu pada pukul 1 an siang ada indikasi sikap unsur pidana tidak ada sikap Sinergiritas yang baik dan tidak ada saling menghargai informasi silahturahmi baik.
(Reporter H.Ranto)