Metro24,Jakarta-Ada giat giat kegiatan proyek trotoar yang digelar oleh PT DEWIMAS Bahterah yang disoroti oleh keresahan publik dan liputan awak media online di lokasi proyek trotoar Jakarta timur Area Lokasi Jalan Raya pondok kelapa pada hari kamis tanggal 14/8/2025 pada pukul 16:51 sore.
Kegiatan Para buruh pekerja proyek Trotoar Tersebut dari PT. DEWIMAS BAHTERAH diduga Tidak Ada Kelengkapan Persyaratan K3 tersebut dilokasi proyek trotoar tersebut serta Ada Tumpukan material puing puing ditelantar kan di pinggir jalan dikarenakan mengganggu aktifitas para pedagang di pinggir jalan sepanjang lokasi Pondok kelapa jakarta Timur.
Tidak ada oknum pelaksana inisial A dan tidak ada oknum pengawas/mandor proyek trotoar inisial K tersebut lokasi proyek trotoar saat awak media telah mendapatkan informasi dari salah satu pekerja buruh proyek trotoar tersebut inisial A.
Tidak ada Keterangan apapun yang dihimpun oleh awak media online dilokasi proyek trotoar hanyalah informasi dari salah satu pekerja buruh proyek trotoar inisial A,”bahwa puing puing tanah dan puing lain akan di angkut oleh petugas pengangkut puing yang disediakan oleh pelaksana proyek tersebut.
Menurut Keterangan pekerja buruh proyek trotoar tersebut inisial A Yang dihimpun oleh awak media online di lokasi proyek trotoar tersebut tidak ada bedeng tapi,kami pekerja buruh proyek trotoar tinggal di sebuah kontrakan dilingkungan pondok kelapa dan proyek trotoar baru menjalani diprediksi kurang lebih 1 Minggu masa waktu telah berjalan tersebut,”ujar tegas keterangan seorang pekerja buruh trotoar PT DEWiMAS Bahterah inisial A kepada awak media online dilokasi proyek Bangunan trotoar area lokasi pondok kelapa Raya”.
Jumlah pekerja proyek bangunan trotoar lokasi daerah Jalan pondok kelapa raya Jakarta timur tersebut diprediksi kurang lebih 25 orang.
Perusahaan kontraktor yang tidak menyediakan perlengkapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan.
Jika pelanggaran berakibat fatal atau menyebabkan kecelakaan kerja, perusahaan dapat dikenai denda besar dan bahkan hukuman pidana.
Sanksi Administratif:
Teguran: Peringatan awal atas pelanggaran K3.
Peringatan Tertulis: Peringatan resmi yang dicatat dan menjadi dasar sanksi lebih lanjut jika pelanggaran berlanjut.
Pembatasan Kegiatan Usaha: Pembatasan atau penangguhan sementara beberapa jenis kegiatan usaha.
Penghentian Sementara: Penghentian sementara seluruh kegiatan usaha hingga perusahaan memenuhi standar K3.
Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat jika pelanggaran K3 sangat fatal dan membahayakan keselamatan pekerja.
Sanksi Pidana:
Denda:
Perusahaan dapat dikenakan denda yang besar, yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
Hukuman Penjara:
Jika pelanggaran K3 mengakibatkan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat permanen, pengurus atau penanggung jawab perusahaan dapat dikenakan hukuman penjara.
Dampak Lain:
Selain sanksi hukum, pelanggaran K3 juga dapat merusak reputasi perusahaan dan menurunkan kepercayaan dari klien dan pihak terkait. Perusahaan juga bisa mengalami kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, biaya pengobatan, kompensasi, dan perbaikan.
Dasar Hukum:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Merupakan dasar hukum utama terkait keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan Terkait K3:
Terdapat berbagai peraturan turunan dari UU No. 1 Tahun 1970 yang mengatur lebih detail mengenai penerapan K3 di berbagai sektor.
Reputasi Perusahaan Buruk:
Pelanggaran K3 dapat merusak reputasi perusahaan di mata klien, investor, dan masyarakat umum.
Penting untuk diingat bahwa penerapan K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap pekerja.
Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Masalah yang Bisa Muncul Jika Perusahaan Tidak Menerapkan K3 yaitu :
Meningkatkan Risiko Pelanggaran Regulasi. …
Mengurangi Kredibilitas Badan Usaha. …
Memperburuk Risiko Kecelakaan Kerja. …
Penurunan Produktivitas. …
Kerugian Bagi Perusahaan dan Tenaga Kerja.
Tidak menggunakan alat safety di tempat kerja dapat mendatangkan dampak serius, dari risiko kecelakaan berpotensi fatal hingga kerugian finansial yang besar, serta masalah hukum yang merugikan reputasi perusahaan.
Sanksi pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana kurungan, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya.
Sanksi Administratif:
Teguran: Peringatan awal atas pelanggaran yang dilakukan.
Peringatan Tertulis: Surat resmi yang berisi peringatan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pembatasan Kegiatan Usaha: Mengurangi atau menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha.
Pembekuan Kegiatan Usaha: Menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha.
Pembatalan Persetujuan/Pendaftaran: Pencabutan izin atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Penghentian Sementara Alat Produksi: Menghentikan sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Pencabutan Izin: Pencabutan izin usaha secara keseluruhan.
Sanksi Denda:
Pelaku usaha yang terbukti lalai dalam menyediakan perlindungan keselamatan kerja dapat dikenai denda hingga jutaan rupiah.
Sanksi Pidana:
Jika pelanggaran K3 menyebabkan kecelakaan fatal, pelaku usaha dapat dikenai pidana kurungan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970, barang siapa yang melanggar ketentuan UU tersebut dapat dihukum kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Dalam Pasal 190 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengenaan sanksi administratif juga diatur.
Contoh Kasus:
Pelanggaran terkait pemeliharaan dan pemeriksaan rutin pada peralatan berat dapat berujung pada denda besar.
Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian dalam penerapan K3 dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Perusahaan yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga dapat dikenai sanksi administratif.
Penting untuk diingat:
Penerapan K3 merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pekerja.
Pelanggaran K3 dapat berdampak buruk pada reputasi perusahaan, moral karyawan, serta kelangsungan operasional perusahaan.
Meningkatkan kesadaran K3 di tempat kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pelanggaran dan Sanksi:
Tidak Menyediakan APD:
Perusahaan yang tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.
Tidak Menerapkan Sistem Manajemen K3:
Perusahaan yang tidak memiliki sistem manajemen K3 yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kelalaian dalam Prosedur Kerja:
Kelalaian dalam menerapkan prosedur kerja yang aman, seperti tidak melakukan isolasi energi sebelum bekerja, dapat dikenakan denda dan sanksi pidana.
Kecelakaan Kerja Fatal:
Jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat permanen, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Pentingnya K3:
Mencegah Kecelakaan Kerja:
K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Meningkatkan Produktivitas:
Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan meningkatkan produktivitas pekerja.
Menjaga Reputasi Perusahaan:
Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan menjaga reputasinya di mata masyarakat dan investor.
Revisi UU K3:
Pemerintah saat ini sedang merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk aturan terkait sanksi K3.
Revisi ini bertujuan untuk memperberat sanksi bagi pelanggar K3 agar memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya K3.
Penting untuk diingat:
K3 adalah tanggung jawab bersama antara pengusaha dan pekerja.
Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan kesadaran dan penerapan K3 adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
(Reporter H.Ranto,)