Metro24,Jakarta – tembakau tanpa izin edar. Jika produk ilegal ini berdampak pada kesehatan publik, pelakunya bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 421 KUHP menyatakan, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik bisa dipidana hingga 6 tahun.
UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) bahkan lebih keras: pelaku gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan ilegal dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Di satu sisi, aparat punya kekuatan, hukum sudah tersedia, undang-undang sudah lengkap.
Tapi di sisi lain, pengawasan melemah, dugaan pembiaran terjadi, dan rokok ilegal terus menyebar merusak tatanan pasar, membahayakan kesehatan masyarakat, dan merampas hak negara atas pajak yang seharusnya masuk kas pembangunan.
Saat di jumpai di lapangan Seorang pedagang sembako yang juga menjual rokok non-cukai dengan wajah campur antara ragu dan cemas berpesan lirih kepada wartawan:
Saat di konfirmasi dan di mintai Keterangan pihak Pedagang rokok ilegal inisial A tersebut yang dihimpun oleh awak media,”jejak oknum pedagang rokok ilegal diduga tidak ada sikap kooperatif informasi keterangannya ,dan mengalihkan pembicaraan yang cukup tidak nyaman serta bersekongkol dengan oknum W inisial R yang diketahui jejak nya kinerja pelayanannya.
Tidak ada tindakan tegas dari pihak beacukai maupun aparat kepolisian dari sektor dan juga diduga oknum W sebagai oknum bekingin inisial R bersama rekan rekannya dalam menjalankn kegiatan ilegal yang berasal dari kalangan Profesi supir diketahui oleh masyarakat wilayah jakarta utara yang kian marak dan melanggar UU pers no.40 tahun 1999 dan juga terindikasi unsur pidana lainnya.
Keterangan pihak oknum beacukai pun tidak ada keterangan yang merespon yang baik maupun tidak tindakan teguran dan tindakan penertiban terkait adanya kegiatan ilegal yang kian marak beredar dan meresahkan dari lingkungan publik/masyarakat umum wilayah jakarta Utara.
Oknum pihak penjual rokok ilegal/pedagang tersebut diduga dilindungi oleh sebuah penguyuban yang tidak ada legalitas yang sah serta tidak memiliki perizinan yaitu : SIUP,SKU,IUMKM dan NIB
surat keterangan usaha
Surat izin Usaha perdagangan,izin usaha Mikro dan kecil,Nomor Izin Berusaha.
Bukan saya saja yang jual. Di mana-mana juga sama. Kalau aparat dan pemerintah diam terus, ya kami anggap ini halal.
Pesan itu seharusnya menjadi alarm keras — bahwa pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum, masyarakat, dan negara.
Redaksi
Untuk keadilan ekonomi, kesehatan publik, dan kedaulatan hukum, sudah saatnya pemerintah benar-benar bertindak. Tidak cukup lagi dengan imbauan – perlu tindakan nyata, menyeluruh, dan tegas tanpa tebang pilih.
(Reporter metro24 H.Ranto)


















