Metro24, Jatim – Penangkapan Aktivis Paul ( Muhammad Fakhurrozi ) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan telah di lakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku, Selasa 30/9/25.
Hal ini di benarkan pada saat pres rilise resmi di Polda Jawa Timur kepada rekan awam media.
“Penangkapan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol. Iman Setiawan, di Surabaya, Selasa.
Iman menjelaskan penangkapan di lakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Sabtu (27/9) pukul 15.00 WIB di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, di saksikan Ketua RT dan RW setempat.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Imam.
Setelah di amankan, penyidik menghubungi keluarga Paul melalui video call WhatsApp kepada kakaknya, Nurul Fahmi, yang berada di Batam.
“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga di beritahu,” ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan, Paul di dampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, yakni Habibus Shalihin dan Fahmi Ardiyanto.
Pemeriksaan sempat di hentikan pada pukul 00.35 WIB untuk pemeriksaan medis oleh tim Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya dan di lanjutkan pukul 01.00 WIB.
“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” kata Imam.
Status tersangka Paul juga langsung di sampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Markas Polda Jatim, di sertai tanda terima pemberitahuan.
Selain kasus Paul, Bidpropam juga membantah isu penyiksaan, kekerasan seksual, serta penghalangan akses Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya, akhir Agustus 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” ujarnya.
Selama 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang, terdiri dari 121 dewasa dan 199 anak-anak laki-laki, Sebanyak 282 di pulangkan dan 38 di tetapkan tersangka.
Dari jumlah tersebut, 31 orang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sedangkan tujuh orang di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dengan pasal-pasal mulai dari Pasal 406 hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Proses pemulangan ratusan demonstran tidak terbukti di lakukan terbuka, disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, dan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang di beritakan, Justru semua proses di jalankan transparan,” katanya.
Polda Jatim menegaskan komitmennya terhadap pengawasan internal dan kontrol publik oleh media serta lembaga hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Penangkapan Aktivis Paul “Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.