Metro24, kuantan Singingi – Sugianto sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Media Olinen Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi, meminta kepada Polres Kuansing untuk segara tangkap pelaku PETI yang berani bersikap premanisme, anarkis yang secara brutal terhadap wartawan Ayup.
Apa lagi wartawan atau Jurnalis saat meliput sudah bersama Aparat Penegak Hukum, apakah APH diam saja sebagai penonton saat kejadian, Landasan hukum dan standar perlindungan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan profesinya”
Sebagai insan pers atau wartawan, kami sudah mengetahui dan bahkan ini sudah umum, sebagai mana konstitusi di negara ini juga mengakui kebebasan pers sebagai nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi serta tidak dapat dikenakan penyensoran, pemberedelan, serta pelarangan penyiaran sebagaimana yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers,” Ujar Sugianto.
“Pelanggaran atas pasal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal selama dua tahun penjara dan atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.
Dan Ketua IWO Kuansing Ayup hanya menyampaikan secara singkat kepada awak media, kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,SIK MH agar pelaku anakisme dan premanisme secara brutal dapat segera ditangkap 2×24 jam sejak kejadian ini,” Ucap Ayup.
“Seluruh oknum masyarakat yang terlibat harus diminta pertanggung jawabannya dan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,tegas ayup.
Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers..
Albi.












