Metro24, Jakarta – Ada nya laporan keresahan publik, Pihak oknum operator bagian pengaduan masyarakat tersebut inisial C, yang dihimpun oleh awak media online cukup gaduh,malas dan tidak ada sikap sinergiritas publik
Keresahan publik dari kalangan driver ojol grab kian marak. ditemukan sebuah sorotan liputan awak media dilokasi Samsat Polda metro jaya dengan wawancara pihak publik kalangan driver ojo. dari temuan laporan wawancara terkait pelayanan yang dialami oleh kalangan driver ojol tersebut ada jejak keresahan publik.
liputan dilokasi Samsat Polda metro jaya dengan menemukan jejak pelayanan di lokasi Samsat Polda metro jaya dalam penangan berita surat kehilangan STNK, seorang driver ojol, dan diduga pembiaran,dan lambat tidak kooperatif.
Adanya tindakan intimidasi dari pihak oknum operator pengaduan inisial C terhadap keresahan publik yang ditemukab hasil liputan awak media dinilai cukup memalukan saat ditemukan laporan keresahan, dan tidak nyaman,
Ini lah bentuk indikasi unsur pidana kinerja oknum operator pengaduan masyarakat inisial C jejak yang dihimpun oleh awak media online Menghilangkan alat bukti tanpa izin dapat dikenakan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500, serta Pasal 233 KUHP lama tentang menghilangkan akta atau surat yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika yang dihilangkan adalah alat bukti elektronik, pelakunya dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Sanksi hukum menghilangkan alat bukti
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menutupi atau mempersulit penyidikan, menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan benda atau bekas-bekas kejahatan, dapat diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp5.500.
Pasal 233 KUHP (lama): Pelaku yang menghilangkan akta atau surat-surat yang bertujuan membuktikan sesuatu di hadapan penguasa yang berwenang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP: Mengatur tentang penggelapan dan dapat berlaku jika barang bukti tersebut milik orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Jika menghilangkan barang bukti yang berbentuk elektronik (misalnya, dokumen atau data) milik orang lain, ancamannya lebih berat, yaitu pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Dugaan Kinerja oknum operasional pengaduan masyarakat malas,tidak ada sikap kooperatif serta terindaksi oknum pelanggaran kinerja pelayanan cukup meresahkan.
(H.R)












