News  

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., ” Reformasi POLRI, Transformasi POLRI, Paradigma Polisi Sipil, Bertindak PRAGMATIS, SANTUN,MENGAYOMI, MELAYANI RAKYAT, PENJAGA PERADABAN

Metro24, SURABAYA –Kekuatan POLISI adalah kepercayaan rakyat ,rasa simpatik dari rakyat akan diperoleh jika polisi mampu mencerminkan diri sebagai penjaga kehidupan,melayani masyarakat tanpa pamrih, iklhas dalam bertindak .

 

Polri adalah sebuah profesi yang terhormat, tatkala polri tidak dipercaya oleh rakyat karena ulah segelintir oknum oknum, maka keberadaanya bagaikan telur diujung tanduk .

 

Polisi harus memanusiakan manusia baik dalam penangkapan, pelayanan harus sejalan dengan ” amanah ” undang undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian .

 

Makna menjadi polisi yang profesional sebagaimana mandat dari undang undang bersifat luas , implementasinya berdasarkan kompetensi pengembangan ilmu kepolisian berlandaskan kejujuran, dan jauh dari sifat hidup ” HEDON ” bermewah mewahan, yang akan justru ” mamantik ” amarah rakyat .

 

Masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dan kritis , masyarakat modern yang paham dengan hukum, paham dengan negara demokrasi akan semakin ” berani mengkritik keras ” kepolisian.

 

Tugas polisi tertulis sangat singkat to serve and to protect ( melayani dan melindungi ) polisi ada karena negara ada, negara ada karena ada rakyat, polisi digaji negara dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak rakyat, dianggarkan melalui DIPA ( daftar isian pengajuan anggaran ) jelas salah satu tugas pokok kepolisian adalah menjaga dan melindungi rakyat , bukan MEMERAS. Rakyat dengan dalih penegakkan hukum.

 

Rakyat jangan dijadikan obyek ” sapi perahan ” tidak jarang ada perilaku oknum yang menyimpang , dalam penegakkan hukum, salah satu contohnya ” jual belikan ” pasal dan undang undang , ada yang ditangkap ,dituduh terlibat bermain JUDOL ( judi online ) setelah diminta uang TEBUSAN puluhan juta, pelaku dilepaskan , ini fenomena bagaikan gunung Es yang harus ditindaklanjuti oleh petinggi petinggi kepolisian atas perilaku oknum oknum POLRI yang bermental kurang baik.

 

POLRI harus punya rasa kepedulian dan empati terhadap masyarakat, bukan hanya lips service . Salah satu tugas POLRI adalah mengangkat harkat martabat manusia , memajukan,menyadarkan,mengedukasi ,melayani,menolong, menyembatani masyarakat, memberikan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat secara ikhlas , bukan malah bertindak sebagai PROVOKATOR , karena ada laporan masyarakat kepada penulis , antara pelapor dan terlapor sudah sepakat damai, tidak ingin meneruskan perkara hingga ke persidangan, namun oleh penyidik justru pelapor diintervensi, di intimidasi agar tidak boleh mencabut laporan polisi dan perkara tetap diteruskan hingga ke pengadilan ( ini terjadi disalah satu POLSEK wilayah Kota Surabaya Jawa Timur )

 

Lantas dimana kepekaan dan kepedulian terhadap masyarakat? Peka dan peduli adalah karakter unggul yang dasarnya adalah edukasi ,prinsip edukasi itu tidak hanya mengajarkan ,tapi juga menyadarkan, keadilan tidak harus didapat dipengadilan, tapi keadilan bisa didapat dimana saja, karena ilmu hukum itu terus dan harus mengikuti perkembangan zaman .

 

Polri harus punya rasa kepedulian kepada masyarakat, kepada rakyat, sikap empati itu karena kesadaran dan tanggungjawab, Reformasi POLRI bukan dari bawah ,Reformasi ,transformasi POLRI dari atas kebawah, dari jenderal jenderal Polri , perumus dan pemutus , pimpinan Polri diatas harus lebih peka dan bisa menciptakan sistem sistem yang kreatif, inovatif,dinamis .

 

Pengawasan sistem transparansi dan inovasi, harus selalu diawasi ,dikontrol ,karena tidak jarang kewenangan rawan disalahgunakan ,karena kewenangan tanpa ada pengawasan dan pembatasan tidak jarang akan menimbulkan tumbuh subur KKN ( kolusi,korupsi,nepotisme ) tidak jarang masyarakat ditangkap,” dituduh melakukan kegiatan JUDOL, diPERAS dan dilepas, ini harus segera diakhiri.

Kelakuan oknum oknum yang tidak bermoral justru akan merugikan POLRI sendiri kedepannya , menakut nakuti rakyat, dengan ancaman hukuman UU ITE, memeras rakyat puluhan juta, akan mengakibatkan rakyat semakin membenci Kepolisian .

 

Oknum Polisi yang tidak beretika dan tidak ada tindakan dari institusi akan merugikan kepolisian sendiri, kalau boleh ” jujur ” sejujur jujurnya , kita adakan polling kepada masyarakat netral, dari 1000 masyarakat berapa persen yang percaya terhadap kepolisian.

 

Kalau komitmen sudah tergerus , etika hukum sudah jauh dari frasa kebenaran , KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara , semakin kedepan semakin tidak akan baik kepercayaan publik ,kepercayaan rakyat terhadap kepolisian.

 

Etika publik, norma moral harus menjadi tindakan nyata, dalam penegakkan hukum, hormati UUD 1945, aplikasikan UU No 08 Tahun 1981 Tentang KUHAP, aplikasikan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM ( Hak asasi manusia )

 

Terapkan Rastra Sewakottama , jalankan TRIBRATA, sudah saatnya POLRI berubah, berbenah , Polri sebagai institusi yang jauh dari KKN sebagai contoh institusi dan instansi lain, POLRI sebagai institusi yang humanis ,pelindung,pengayom,pelayan rakyat dan juga penegak hukum berkeadilan secara beradab dan bermartabat.

 

Didi Sungkono adalah wartawan, kolumnis dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *