Metro24 – Hasil kunjungan organisasi JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Kuantan Singingi membuahkan hasil positif, pasalnya pihak Kejari mensuport sepenuhnya terkait pengalihan hutan lindung menjadi areal perkebunan tanpa izin, Rabu 26/11/25.
Hal ini didukung sepenuhnya oleh Kejari Kuansing melalui Kasi Intel Sunardi Efendi SH, ia menyampaikan akan segera kita tunggu secepatnya laporan resminya.
” Barang siapa yang melakukan pengalihan hutan lindung tanpa mengantongi izin akan kita proses secara hukum ” Ujar Kasi Intel.
Lanjutnya ” Silahkan lengkapi datanya menyurati tim ahli seperti DLHK, Dinas Perkebunan, Dinas Pendapatan dan BPN agar kita tau atas dasar apa mereka bisa merongrong hutan lindung” Ujarnya
” Nah, kalau sudah mereka balas suratnya baru kita ajukan ke-pengadilan untuk di sidangkan, jangan lupa lampirkan nama siapa saja yang mau di naikkan atau tergugat ” Tutup Sunardi Efendi.
Kemudian di waktu yang bersamaan Ketua JMSI Kuansing Rowandri langsung memerintah kuasa hukumnya beserta sekretaris organisasi untuk mengeluarkan surat resmi untuk di layangkan keinstansi terkait.
Ia juga berjanji akan merespon desakan anggota demi menyelamatkan aset negara.
“Kali ini kita gugat mafia hutan lindung di Kecamatan Pucuk Rantau seperti Sahriyal, Alim, Atur Brown dan Haji Ramadi karena mereka yang menggarap ratusan hektar ” Ujar Rowandri
“Saya juga akan fokus dalam minggu ini menuntut para oknum yang tidak bertanggungjawab demi menyelamatkan aset negara dari tangan mafia hutan lindung” Pungkas Ketua JMSI dengan nada serius.












