Rokok Ilegal kembali Marak di Kuantan Singingi. APH kenapa hanya diam.tangkap ihai di duga bos rokok ilegal dari tembilahan

Metro24, kuantan singingi – adanya peredaran rokok ilegal kembali marak di kabupaten kuantan singingi. Salah seorang warga benai, sebut saja namanya Ipo menyorot maraknya rokok ilegal yang dijual di kabupaten kuantan Singingi, Riau. Bahkan terkesan, Aparat Penegak Hukum (APH), membiarkan praktik haram ini,

Adanya pembiaran rokok ilegal dijual diwarung-warung kecil, hal ini dapat merugikan negara karena tidak memiliki cukai,” ujar Ipo kepada Media metro24 Sabtu 20 Desember 2025.

 

Menurut Ipo, rokok ilegal tanpa cukai ini dengan mudah dapat dibeli di Kuansing, seperti pada warung-warung, yang berada di Kuansing. Bahkan kata ipo, mirisnya di warung kopi, rokok ilegal ini terlihat di atas meja dan terkesan adanya pembiaran beredar di pasaran Kuansing.

Ini menunjukkan adanya pemasokan rokok ilegal dari tembilahan rutin masuk ke benai kabupaten kuantan Singingi,” ucap ipo Di jelaskan,

rokok ilegal yang beredar pada umumnya tanpa pita cukai atau rokok polos. Seprti luffman HD, Sebab rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya.

 

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor: 39 tahun 2007, tentang cukai, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran seperti produksi, peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.

 

Maka kami minta Tim Ditreskrimsus Polda Riau, untuk segera turun ke kuansing untuk memberantas rokok ilegal. Inisial TM yang bebas berjualan di benai kab. kuansing. Lakukan razia, tangkap inisial TM yang diduga sebagai penyalur rokok ilegal ke warung ” Di kab. Kuansing  katanya.

Karena ia menilai, hingga saat ini APH tidak mampu melakukan tindakan untuk merazia maupun menangkap ihai di duga bos rokok dari tembilahan, dan T M pemasok rokok ilegal di benai tersebut,”Terangnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *