Metro24, kuantan singingi – Selasa 6/01/2026.ditemukan beberapa lokasi (PETI) yang masih beroperasi menggunakan alat berat excavator dan rakit dompeng, termasuk di sekitar kebun sawit milik Anggrek yang berada di perbatasan Desa Serosah. Kecamatan Hulu Kuantan, dengan Desa Logas, Kecamatan Singingi. Aktivitas ini telah berulang kali diberitakan dan viral di media sosial, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan penegak hukum di wilayah hukum Polres Kuansing menjadi faktor utama, aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara, sehingga semakin sulit diberantas.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, cepat, dan terukur dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI di logas, dan sekitar kebun milik angrek di perbatasan desa serosah kab.Kuansing, demi mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
• Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan:
➤ Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
➤ Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar)
• Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil pertambangan dari pemegang izin yang tidak sah, termasuk pihak yang memfasilitasi dan menyediakan lahan, dipidana dengan:
➤ Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
➤ Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar)
Selain itu, aktivitas PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
• Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan:
➤ Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
➤ Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
• Pasal 99 ayat (1) Jika dilakukan karena kelalaian:
➤ Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
➤ Denda paling banyak Rp3 miliar
Kita akan pantau terus kinerja Kapolres Kuansing, terutama terkait pemberantasan PETI,di logas, dan sekitar kebun sawit milik angrek.












