Metro24, Kuantan Singingi,- Menjadi sorotan tajam oleh Publik dan Masyarakat, terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) dan Ketegasan Penindakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sorotan ini, adanya aktivitas Galian C yang berada didalam perkebunan sawit PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) di Kecamatan Kuantan Mudik, diduga tidak ada ketegasan dalam penindakan, sehingga masyarakat beranggapan Penegak Hukum diduga melempem atau ngantuk.
Karena, oknum-oknum perkebunan sawit PT KTBM diduga sudah menyisakan sejumlah persoalan konflik sosial yang kerap merugikan Masyarakat, Daerah dan Negara.
Dampak terjadi, menunjukkan adanya isu tumpang tindih izin, potensi kerusakan lingkungan dan masalah legalitas karena HGU sawit seharusnya fokus pada perkebunan, bukan pertambangan, dan aktivitas galian C yang memerlukan izin khusus.
Mirisnya, seorang oknum dari pihak PT KTBM pada saat dikonfirmasi, berbanding terbalik jawabannya dengan penyampaian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuansing, Masrul Hakim, bahwasanya belum ada pihak perusahaan memberikan kontribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait Galian C, Kamis (29/01/2026).
Dikutip dari pemberitaan narasi media KlikMX, Masrul Hakim Kepala Bappenda menyampaikan, meski produksi material galian C di lokasi tersebut mencapai lebih dari 2.000 kubik per hari, hingga kini perusahaan belum juga menyetorkan pajak ke kas daerah,” ucap Masrul Hakim.
Masrul Hakim, mengakui bahwa pajak galian C pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), ditetapkan sebesar 20 persen untuk kabupaten atau sekitar Rp 5.500 per kubik.
“Dengan volume produksi mencapai ribuan kubik per hari, potensi pajak yang seharusnya diterima daerah diperkirakan mencapai Rp 24 juta per bulan,” kata Masrul.
Namun, potensi tersebut hingga kini belum terealisasi. Produksi di lapangan bisa mencapai 2 ribu kubik lebih per hari, Tapi pajak dari aktivitas C belum dibayarkan ke daerah,” katanya.
Masrul mengungkapkan, Bappenda Kuansing telah menyurati pihak PT KTBM untuk menagih kewajiban pajak tersebut. Namun hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan itikad untuk merealisasikannya.
“Kami sudah menyurati pihak PT KTBM, tapi belum ada realisasi pembayaran. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ungkap Masrul.
Ia juga mengaku pernah turun langsung ke lokasi galian C di HGU PT KTBM. Dari hasil peninjauan tersebut, Bappenda memastikan aktivitas penambangan berjalan aktif dengan produksi besar, namun belum diikuti dengan kepatuhan pajak.
“Kita akan surati lagi. Mereka wajib membayar pajak dari aktivitas galian C itu,” tegasnya.
Untuk menutup celah kebocoran pajak di sektor galian C, Pemkab Kuansing kini memperketat penggunaan material tambang galian C.
Seluruh proyek pembangunan di daerah itu dilarang menggunakan material dari galian C ilegal. “Setiap pelaksana proyek wajib menunjukkan bahwa material yang digunakan berasal dari galian C berizin,” ujar Masrul.
Sebelumnya, awak media sudah menerbitkan pemberitaan, seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan menyampaikan sebuah informasi, bahwasanya didalam HGU Perkebunan Sawit PT KTBM diduga ada tambang, Minggu (18/01/2026).
“Didalam HGU perkebunan sawit PT KTBM diduga ada tambang, apa boleh dalam HGU perkebunan sawit PT. KTBM mengelola tambang sejenis galian C,” ucap Narasumber
“Padahal didalam perkebunan kelapa sawit HGU PT KTBM Kecamatan Pucuk Rantau dan Kecamatan Kuantan Mudik diduga ada tambang sejenis galian C, mestinya Penegak Hukum harus bertindak,” kata Narasumber yang enggan namanya disebutkan.
Awak media sudah melakukan konfirmasi Erpin Saragi sebagai pihak dari PT KTBM melalu telepon seluler, mempertanyakan tentang amdal dan izin galian C, apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya dan mekanismenya terkait izin pertambangan dan Amdal PT KTBM.
“Sudah..! Silakan konfirmasi kepihak yang terkait, silakan abang fokus, abang sudah orang yang kesepuluh (10) (lakukan konfirmasi), caba dicari aja bang, HGU dibayar, pajak minerba sudah dibayar,” katanya.
Ir. Nazaldi, Ketua LSM Penjara Indonesi Provinsi Riau juga menyoroti kinerja Pemerintah Daerah dan Ketegasan Penindakan Hukum di wilayah Kuantan Singingi.
“Secara aturan, ketegasan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyurati penegak hukum terkait perusahaan yang tidak membayar pajak sebagai pendapatan hasil daerah. Hal ini diatur dalam beberapa undang-undang, jika aturan Pemda tidak berubah,” terang Nazaldi.
“Kita cukup mengetahui, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Nazaldi menyampaikan kembali, dalam UU PDRD, disebutkan bahwa Pemda dapat melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jika wajib pajak tidak membayar pajak, Pemda dapat meminta bantuan penegak hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan, untuk melakukan penagihan paksa atau proses hukum lainnya,” ungkap tegas Nazaldi.
Pemda juga dapat melaporkan perusahaan nakal yang tidak membayar pajak terhadap penegak hukum. Dari pihak Kepolisian, agar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana perpajakan.
Dari Kejaksaan, agar untuk melakukan penuntutan dan proses hukum lainnya, sedangkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar untuk melakukan audit dan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan daerah,” harapan Nazaldi.
Dalam praktiknya, Pemda biasanya akan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan yang tidak membayar pajak sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Jika perusahaan masih tidak membayar, Pemda dapat mengambil tindakan lebih keras,” Pungkas Ir. Nazaldi LSM Penjara Indonesia. (Sugianto)












