Indragiri Hilir – Mafia Ilegaloging tumbuh subur di Blok A Dusun Mawar Sari Desa Rumbay Jaya Kecamatan Kempes, Pasalnya tempat pengolahan kayu ( Sowmil ) terpantau kokoh berdiri tegak tak pernah tersentuh hukum, Rabu 4/2/26.
Informasi yang diterima metro24.co.id dari masyarakat setempat kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak pernah ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini di benarkan masyarakat kepada tim awak media, bahkan mereka menjelaskan sepertinya APH ( Polres Inderagiri Hilir) tidak berkutik.
” Seharusnya sebagai Penegak Hukum harus bisa mengendalikan serta menindak para pelaku ilegaloging, kini kami jadi ikut prihatin atas luluh-lantaknya lingkungan ” Pungkas masyarakat Desa Rumbai Jaya.
Kemudian di tempat yang terpisah “RA” Menjelaskan lebih mendetail terkait Sowmil dan asal bahan kayu darimana berasal, ia memaparkan kuat dugaan semua itu ilegal dan tidak mengantongi izin.
” Mulai dari bahan kayu olahan sampai izin usaha tidak bisa di tunjukkan pemilik, makanya saya berani sebutkan itu ilegal semua ” Ujar RA
” Masak sudah berlangsung lama tidak pernah tersentuh hukum pemiliknya (SJ), apa harus nunggu bencana dan banyak korban jiwa baru semua bertindak? ” Pungkas RA dengan nada tegas.
Masyarakat Desa Rumbai Jaya Kecamat Kempes meminta kepada Kapolres Indragiri Hilir jangan sampai ada korban jiwa baru hadir sebagai penolong seperti Tim SARS, kalau berani tindak SJ pemilik bisnis ilegaloging.
Sebab menurut masyarakat jika sudah menelan korban jiwa akibat ilegaloging, baru semua cari muka di siaran Pers mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, DLH dan DLHK menciptakan alasan klasik ” Kami sangat menyayangkan akibat perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab ” Sambil pura-pura berduka.
Berita ini telah terbit di portal media metro24.co.id, selanjutnya pimpinan Redaksi masih dalam konfirmasi kepada AKBP Nasrudin Polda Riau sebagai Kasubdit lV guna memberikan kenyamanan masyarakat terhadap gangguan lingkungan.












