News  

Pengawasan Minim, Reformasi Polri Terancam Gagal?

Makassar. Metro24 – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan pengawasan menjadi faktor penentu dalam keberhasilan transformasi Polri.

Menurutnya, sebaik apa pun konsep reformasi yang disusun Mabes Polri, hasilnya tidak akan optimal jika tidak dibarengi pengawasan yang kuat dan konsisten di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan I Wayan saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (6/2).

Ia menyebut dokumen transformasi Polri secara konsep sudah cukup komprehensif, namun masih lemah dalam aspek pengawasan.

“Konsep (transformasi Polri) sudah bagus, terdiri dari 35 halaman. Namun yang menarik, dari jumlah tersebut hanya tiga halaman yang membahas mengenai pengawasan. Padahal bagian inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis,” ujarnya.

I Wayan kemudian menyoroti tiga fungsi strategis pengawasan internal yang dinilai krusial dalam reformasi Polri, yakni Inspektorat, Propam, dan Wasidik (Pengawasan Penyidikan).

Ia menilai, ketiganya harus diperkuat bukan hanya secara struktural, tetapi juga dari sisi kualitas personel.

Penempatan SDM terbaik di lini pengawasan, menurutnya, menjadi syarat utama agar perubahan kultur di tubuh Polri benar-benar berjalan.

“Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas. Jika ada jabatan namun tidak berfungsi mengawasi atau justru melindungi kesalahan, maka jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Tak hanya soal internal, I Wayan juga membuka wacana penguatan pengawasan eksternal.

Ia mendorong agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberi kewenangan lebih luas, termasuk dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika kepolisian.

Menurutnya, penguatan peran Kompolnas penting untuk menciptakan keseimbangan kontrol serta memastikan proses reformasi berjalan lebih objektif dan berkelanjutan.

“Antara Propam dan Kompolnas itu saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas secara eksternal. Namun saat ini peran eksternal tersebut dirasa masih kurang kuat, sehingga perlu penguatan kewenangan jika kita ingin penegakan disiplin Polri tuntas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *