Jakarta. Metro24 – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026).
Kedatangan Menag untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan dinas ke Sulawesi Selatan, 15 Februari 2026 lalu.
Perjalanan itu dilakukan dalam rangka meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menag menyampaikan, kedatangannya ke KPK bukan kali pertama. Ia mengaku sudah beberapa kali berkunjung, termasuk untuk menyerahkan pemberian yang pernah ia terima dan diduga terkait penyelenggaraan haji.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta.
Menag menegaskan, dirinya kerap berkonsultasi dengan KPK sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Ia juga mengapresiasi KPK yang membuka ruang klarifikasi dan pelaporan.
Menag berharap langkah tersebut bisa menjadi contoh, khususnya bagi jajaran Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosilaisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi bermasalah.
“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah Menag sebagai teladan positif. Menurutnya, pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal merupakan bentuk mitigasi dan pencegahan konflik kepentingan.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” kata Budi.
Budi menjelaskan, ada tiga poin penting dari langkah yang dilakukan Menag. Pertama, komitmen kuat seorang menteri dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui pencegahan dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, langkah tersebut menjadi contoh, tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan ASN di Indonesia.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Ketiga, menurut Budi, hal ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara maupun ASN.
“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.












