Metro24 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Hal ini terkait penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan khusus di daerah terpencil.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) untuk mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) bagi para guru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX Endriadi, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini sedang didalami penyidik.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin. Tim terlebih dahulu menemui Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima untuk menunjukkan surat perintah penggeledahan,” ujar Endriadi di Mataram, Sabtu (7/3/2026).
Setelah memperlihatkan surat perintah, penyidik kemudian masuk ke ruang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Ruangan tersebut menjadi titik utama pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan tunjangan bagi guru di wilayah terpencil.
Di lokasi itu, penyidik menyisir berbagai dokumen administrasi dan berkas terkait penyaluran tunjangan.
“Dari lokasi itu, tim mengamankan puluhan dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan praktik pungli dan pemerasan terhadap para guru penerima tunjangan khusus,” terang Dirreskrimsus Polda NTB.
Berkas-berkas yang ditemukan kemudian diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IR. Ia merupakan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dikbudpora Kabupaten Bima.
IR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026 setelah penyidik menemukan indikasi adanya pungutan terhadap guru yang menerima tunjangan daerah terpencil.
Setelah seluruh proses penggeledahan rampung dan berita acara selesai dibuat, tim penyidik kembali ke Mapolda NTB di Mataram untuk melanjutkan penyidikan.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dari dugaan pungutan yang dibebankan kepada para guru.
Dirreskrimsus Polda NTB menilai praktik tersebut sangat merugikan para tenaga pendidik yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan fasilitas.
“Pungli ini jelas merugikan nasib para guru di Bima, terutama mereka yang bertugas di wilayah terluar dan daerah terpencil,” tandas Dirreskrimsus Polda NTB.












