News  

KPK: Celah Korupsi Masih Terbuka di Pemda

Jakarta. Metro24 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap usai terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).

Peristiwa ini dinilai menjadi pengingat bahwa celah praktik korupsi di pemerintah daerah masih terbuka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peran pemimpin daerah sangat krusial dalam menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih.

Integritas pimpinan, kata dia, menjadi fondasi utama dalam mencegah praktik koruptif di level bawah.

“Karena itu, integritas pemimpinnya harus benar-benar jadi contoh. Kalau hulunya rapuh, maka praktik di hilir juga akan ikut terdampak,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (17/3).

Dalam kasus di Cilacap, KPK telah menetapkan Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Modusnya, tersangka diduga menetapkan target penghimpunan setoran hingga Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepentingan pribadi.

KPK menilai praktik seperti ini kerap dibungkus dengan dalih kebutuhan institusi. Karena itu, pengawasan baik internal maupun eksternal perlu diperkuat secara konsisten.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Cilacap. Pendampingan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi pada Januari 2025, yang membahas tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.

Dalam forum itu, sejumlah area dinilai masih memerlukan perhatian. Di antaranya pengelolaan aset daerah, penguatan sistem merit ASN, serta transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Dari sisi integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan Pemkab Cilacap masih berada dalam kategori waspada dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, skor tercatat 77,58 poin, dengan sorotan pada sektor PBJ di angka 69,71 dan pengelolaan SDM sebesar 70,43.

Tren nilai SPI juga menunjukkan penurunan. Pada 2023, skor berada di angka 75,53, lalu turun menjadi 74,31 pada 2025.

“Hasil SPI ini sebenarnya sudah memberikan sinyal. Artinya, ada celah yang perlu segera diperbaiki. Jadi hasil survei ini harus dikaji dan dievaluasi sebagai peringatan dini,” kata Budi.

Sementara itu, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Cilacap juga mengalami fluktuasi. Pada 2024 nilainya 94,55, turun dari 90,23 pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 85,1 pada 2025.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, KPK menemukan masih ada indikator yang perlu diperkuat. Misalnya progres sasaran pelaksanaan PBJ yang hanya mencatat skor 60, serta pengendalian PBJ strategis di angka 56.

“Secara sistem sebenarnya sudah ada dan berjalan. Tapi yang perlu dipastikan adalah implementasinya konsisten dan tidak disiasati. Karena sering kali celah itu muncul bukan karena sistemnya tidak ada, tapi karena tidak dijalankan dengan integritas,” tambahnya.

KPK juga mencatat, kasus di Cilacap menambah daftar penindakan di Jawa Tengah sepanjang awal 2026. Sebelumnya, OTT juga terjadi di Pemkab Pati pada Januari 2026 dan Pemkab Pekalongan pada Maret 2026.

Data KPK menunjukkan, rerata capaian SPI Provinsi Jawa Tengah pada 2025 berada di angka 75,38, turun dari 79,47 pada 2024. Bahkan pada komponen penilaian ahli, skornya hanya 67,85 atau masuk kategori rentan.

Di sisi lain, nilai MCSP Jawa Tengah dalam tiga tahun terakhir tergolong fluktuatif. Pada 2023 berada di angka 90,69, naik menjadi 94,78 pada 2024, lalu turun ke 88,91 pada 2025.

“Kami ingin menegaskan, kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi punya tanggung jawab utama untuk menjaga integritas dalam setiap keputusan. Kalau komitmen ini tidak kuat, maka instrumen pencegahan yang sudah dibangun dengan baik pun tidak akan berjalan efektif,” jelas Budi.

KPK menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik permintaan setoran dalam bentuk apa pun. Lembaga antirasuah itu juga mendorong pemerintah daerah menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun integritas aparatur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *