News  

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Metro24 – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting, baik dari sisi ibadah maupun sosial.

Kewajiban ini ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu, dengan tujuan membersihkan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam pengertiannya, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Penyalurannya pun tidak bisa sembarangan, karena sudah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an.

Mengacu pada Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, sementara miskin masih memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidup. Riqab merujuk pada hamba sahaya yang ingin merdeka, sedangkan gharim adalah orang yang terlilit utang dan kesulitan membayarnya.

Adapun mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, sementara fisabilillah mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah. Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan amil merupakan pihak yang bertugas mengelola serta menyalurkan zakat.

Itulah ulasan mengenai zakat sebagai rukun Islam beserta golongan penerimanya. Semoga informasi ini bermanfaat dan semakin mendorong umat Muslim untuk menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *