Metro24 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Permintaan itu disampaikan menyusul dinamika geopolitik global dan memburuknya situasi kemanusiaan, khususnya di Palestina.
Dalam rilis resmi tertanggal 19 Maret 2026, MUI menilai langkah evaluasi penting untuk menjaga arah diplomasi Indonesia tetap konsisten dengan amanat konstitusi dan komitmen terhadap keadilan global.
Rilis Nomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI K H Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
“Peninjauan ini penting guna menjaga konsistensi diplomasi perdamaian Indonesia yang berlandaskan amanat konstitusi serta komitmen terhadap keadilan global,” tulisnya dalam keterangan resmi.
MUI menegaskan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar sikap politik luar negeri. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan keagamaan yang harus terus dijaga.
Dalam rilisnya, MUI juga menyoroti kondisi terkini di Palestina. Termasuk meningkatnya eskalasi kekerasan di Gaza serta pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan.
“Situasi ini dinilai semakin memperparah krisis kemanusiaan dan membutuhkan respons serius dari komunitas internasional,” tambahnya.
Di sisi lain, MUI memahami bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP pada awalnya bertujuan pragmatis. Yakni mendorong stabilitas keamanan, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga peluang solusi dua negara.
Namun, perkembangan terbaru dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam desain dan implementasi BoP. Mulai dari ketidaksesuaian dengan mandat resolusi Dewan Keamanan PBB hingga indikasi perlakuan yang tidak seimbang.
Atas dasar itu, MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, pemerintah diminta melakukan evaluasi resmi, menyeluruh, dan objektif terhadap manfaat strategis keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Kedua, keterlibatan Indonesia didorong agar bersifat bersyarat dan berbatas waktu. Indikatornya meliputi penurunan kekerasan terhadap warga sipil, terbukanya akses bantuan kemanusiaan, serta jaminan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Ketiga, jika tidak ada kemajuan signifikan dan terukur, pemerintah diminta menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga kemungkinan penarikan diri secara diplomatis dan bertahap.
Keempat, MUI menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional guna memperkuat posisi Indonesia di forum multilateral, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB), dalam mendorong solusi dua negara.
Kelima, pemerintah juga didorong untuk menyampaikan komunikasi publik yang transparan dan akuntabel terkait kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu Palestina.
Selain itu, MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, serta menjamin hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk merdeka dan berdaulat.
MUI juga mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina melalui doa, dukungan moral, serta aksi kemanusiaan berkelanjutan.
Di akhir pernyataannya, MUI menegaskan bahwa setiap langkah diplomasi Indonesia harus berlandaskan amanat konstitusi, nilai kemanusiaan universal, serta komitmen terhadap perdamaian dunia.
“Apabila suatu mekanisme internasional tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang hingga langkah tegas, termasuk penarikan diri, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional,” tutupnya.












