Metro24, Surabaya – Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban, memicu kemarahan publik.
Vonis tersebut dinilai bukan sekadar ringan, melainkan bentuk nyata kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.
Putusan majelis hakim itu bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara, memunculkan tanda tanya besar terhadap dasar pertimbangan hukum yang digunakan.
Baihaki Akbar, ketua umum Aliansi Madura Indonesia secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.
“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegas Baihaki.
Ia menilai, majelis hakim terlalu sempit dalam melihat perkara sebagai kelalaian biasa, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia.
“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan, ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.
Baihaki juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding menjadi satu-satunya harapan untuk mengoreksi putusan yang dinilai janggal tersebut.
“Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan sikap keras.
Organisasi tersebut bahkan siap menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandas Baihaki.
Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan di Indonesia. Ketika nyawa manusia seolah tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu putusan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
(Redho)












