JAKARTA,– Tindakan Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang melakukan penangkapan paksa terhadap aktivis anti korupsi yang juga Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusri Koto, menuai sorotan tajam dari Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH.
Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menilai penangkapan tersebut tidak profesional dan terkesan mempermalukan Kapolri yang tengah membangun citra “Polisi Bersama Masyarakat”.
Menurut Jusuf Rizal, Yusri Koto ditangkap pagi hari di kediamannya dengan mengerahkan sekitar 20 orang personel dengan alasan dugaan pemerasan senilai Rp 9 juta pada tahun 2024. Padahal, menurut pengakuan Yusri Koto, ia tidak pernah melakukan pemerasan.
“Penangkapan paksa oleh Polda Kepri ini seperti mempermalukan Kapolri yang ingin mengubah citra Polisi dengan jargon Polisi Bersama Masyarakat. Tindakan ini justru tidak mencerminkan Polisi Bersama Masyarakat,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Rabu (22/10/2026).
Bongkar Proyek Fiktif Rp 4,3 Miliar
Jusuf Rizal, yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi dan Relawan Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan latar belakang penangkapan Yusri Koto diduga kuat karena sikap kritisnya membongkar dugaan kasus korupsi di Batam.
Salah satunya adalah dugaan proyek fiktif pembangunan jalan senilai Rp 4,3 miliar. Selain itu, Yusri Koto juga kerap menyuarakan persoalan peredaran narkoba, rokok tanpa cukai, judi, penyelundupan minyak, hingga penguasaan lahan yang dinilai melanggar hukum.
“Akibat suara keras LSM LIRA, ada oknum pejabat yang biasa terima setoran khawatir jatah bulanannya hilang jika dibongkar,” ungkap pria berdarah Madura-Batak keturunan Raja Sumenep, Arya Wiraraja tersebut.
Jusuf Rizal menjelaskan, sebelum ditangkap, Yusri Koto sempat dilobby agar tutup mulut dan mencabut laporan polisi di Polda Kepri terkait proyek fiktif tersebut. Bahkan, lanjut Jusuf Rizal, ada pihak yang membuat surat pernyataan sendiri menggunakan Kop Surat LSM LIRA agar ditandatangani Yusri Koto. Atas arahan DPP LSM LIRA, surat tersebut diminta untuk tidak ditandatangani.
Kejanggalan Pasal 483
Kejanggalan lain yang disoroti Jusuf Rizal adalah penerapan pasal. Polda Kepri menggunakan Pasal 483 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Karena menggunakan Pasal 483, seharusnya Yusri Koto tidak bisa ditangkap langsung, karena hukumannya di bawah lima tahun. Apalagi Yusri Koto bukan kriminal, teroris, atau penjahat buronan,” tegas Ketua Umum Ormas MADAS Nusantara itu.
Ia menilai penangkapan ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan bentuk kriminalisasi atas pesanan kelompok tertentu untuk mengintimidasi kebebasan berpendapat.
Duga Konspirasi Oknum dan Operasi Gabungan Janggal
Jusuf Rizal juga menyampaikan adanya dugaan konspirasi yang melibatkan oknum Polda Kepri, Bareskrim Mabes Polri, dan kepentingan politik. Ia menilai janggal, kasus dugaan pemerasan Rp 9 juta yang seharusnya ditangani tingkat Polres, justru ditarik menjadi operasi gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri.
“Bayangkan hanya dugaan pemerasan Rp 9 juta, Mabes Polri dan Polda Kepri turun tangan buat Tim Gabungan tangkap Yusri Koto, kemudian dibawa dari Batam ke Mabes Polri. Untuk biaya operasional dan transportasi petugas saja lebih dari Rp 9 juta. Ini patut diduga ada oknum yang ketakutan keterlibatan terima setoran dari mafia di Batam mau diungkap,” tegasnya.
Terkait hal itu, DPP LSM LIRA menyatakan akan menyiapkan Tim Hukum LBH LSM LIRA untuk mendampingi proses hukum Yusri Koto. Pihak LSM LIRA menegaskan akan patuh pada proses penegakan hukum, namun akan tetap mendorong agar kasus proyek fiktif Rp 4,3 miliar yang dilaporkan Yusri Koto ke Polda Kepri tetap diusut tuntas.
Selain itu, LSM LIRA juga akan menempuh langkah hukum lain seperti praperadilan, laporan ke Propam, Kompolnas, DPR RI, Kapolri, hingga Presiden Prabowo Subianto guna memperoleh keadilan yang transparan.
Catatan Redaksi: Pasal 483 KUHP adalah tentang Pengancaman, yaitu menggunakan tekanan psikologis berupa ancaman menyebarkan aib, pencemaran nama baik, atau membuka rahasia.
Sumber: PRESIDEN LIRA / DPP PWMOI












