Caleg Dari PKB Dapil V Kuansing Desi Guswita di Duga Kuat Telah Melanggar Ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Money Politik.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Money Politik adalah bukan hanya pelanggaran tetapi merupakan kejahatan Pemilu. Kini Desi Guswita Caleg dari Partai PKB diduga kuat secara sengaja melakukan kesalahan besar guna mempengaruhi pikiran masyarakat dengan memberikan sejumlah uang dalam Amplop bertujan supaya Sdri Desi di Coblos Masyarakat, Senin 26/02/24.

Selanjutnya, kejahatan itu di lakukan secara sengaja dan terang-terangan di tengah-tengah masyarakat menjelang pemilihan 13/02/2024 guna meruap suara sesuai yang di targetnya.

Informasi yang diterima Metro24.co.id Sdri Desi Guswita melakukan perbuatan itu bukan hanya sendiri, tapi beserta Tim. Perbuatan keji ini bukan hanya pelanggaran serta kejahatan, tetapi telah mencoret ketentuan Pemilu yang telah ada aturannya.. Red

Berdasarkan keterangan warga setempat menuturkan inisial Yd ” ada kami temukan banyak Amplop berisikan sejumlah uang di sebarkan berlogo PKB dan namanya langsung di tulis PKB Dapil V Desi Guswita ” pungkas warga kepada wartawan Senin 26/02/24 Pkl 12.00 Wib

Ditempat yang berbeda Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra menjelaskan ” iya benar dugaan pelanggaran itu sudah di sampaikan laporannya kekantor, kita sudah menyurati kembali agar melengkapi bukti agar segera kita proses ” Pungkas Ketua Bawaslu melalui via telfon Pkl 13.50 Wib.

Untuk Permasalahan pelanggaran serta kejahatan Pemilu diminta Kepada Bawaslu Kab. Kuansing agar berlakukan UU. No.17 Tahun 2017 pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Untuk efek jera bagi Caleg maka bagi yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Editor : Redaksi

This post was published on 26/02/2024 8:03 am

Admin Metro24

Recent Posts

Polsek LTD Sikat Peredaran Sabu di Bumi Mulya, Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti

Metro24, KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

4 jam ago

Healing Tipis Tipis Bank Syariah Annisa Mukti Tumbuhkan Semangat Kolaborasi di Lingkungan Kerja

Metro24, MALANG Suasana penuh tawa dan keakraban menyelimuti kawasan wisata pantai Ngentup , Kabupaten Malang, saat seluruh karyawan Bank Syariah…

21 jam ago

Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik

Metro24, SIDOARJO -Dinamika baru dalam sektor layanan lingkungan hidup tengah berkembang pesat di Sidoarjo. Figur Andre Yulius muncul sebagai penggerak…

2 hari ago

Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja

Metro24, SIDOARJO - Dr. dr. Andre Yulius, MH, CEO AMC Group sekaligus pengusaha nasional, menyampaikan pesan yang penuh makna dalam…

2 hari ago

Malang tak dapat di tolak, diduga Bandar Narkoba Muara langsat, Harus Terima kenyatan

Metro24, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim Libas Polsek Benai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Desa…

4 hari ago

Warga Sidotopo Semampir Geger Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan

Metro24, Sidotopo - Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan. Aksi diduga pembunuhan kembali terjadi di Kota…

4 hari ago